Bupati cek izin pertambangan diduga penyebab longsor Gunungkidul
Bupati cek izin pertambangan diduga penyebab longsor Gunungkidul. Badingah mengatakan, izin pertambangan ada di tangan pemerintah DIY. Namun Pemkab Gunungkidul tidak akan tinggal diam. Pemkab Gunungkidul akan berkoordinasi dengan Pemerintah DIY dan mengecek kembali izin pertambangan.
Longsornya bukit di Dusun Jatir, Sambirejo, Ngawen, Gunungkidul, DIY diduga disebabkan karena adanya aktivitas pertambangan. Menyikapi hal itu, Pemkab Gunungkidul akan melakukan pengecekan ulang terhadap izin pertambangan di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
"Kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Kejadian seperti ini jangan sampai terulang kembali," ujar Bupati Gunungkidul, Badingah, Senin (6/3).
Badingah mengatakan, izin pertambangan ada di tangan pemerintah DIY. Namun Pemkab Gunungkidul tidak akan tinggal diam. Pemkab Gunungkidul akan berkoordinasi dengan Pemerintah DIY dan mengecek kembali izin pertambangan.
"Saya minta peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika ada penambangan ilegal di wilayahnya. Pengawasan dari paling bawah penting, karena sering kali paea penambang ndelik (sembunyi) hingga sulit diidentifikasi," ucap Badingah.
Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Gunungkidul Purwanto mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menindak tegas terhadap pelaku penambangan di dusun Jatir karena menyebabkan dua orang meninggal dunia. Penambangan yang dilakukan menyebabkan bencana hingga ada korban jiwa.
"Kalau dilihat perizinannya berbeda, karena kalau dilihat operasi produksi dan penjualan batu bukan pertambangan, dan diperparah menyebabkan bencana hingga menyebabkan korban jiwa," papar Purwanto.
Purwanto menuturkan, pihaknya sudah memberikan peringatan kepada para pengusaha tambang untuk melengkapi izin. Sebab, jika melengkapi izin dipastikan akan ada ahli sehingga bisa mengetahui kondisi langsung dilapangan,
"Izin harus dilengkapi, kalau disana lokasi tersebut bukan penambangan," tuturnya
Sedangkan menurut Kepala Desa Sambirejo Yuliasih Dwi Martini, pihaknya sebenarnya sudah berulang kali menanyakan izin tambang, dan pemiliknya beberapa hari sebelum kejadian menunjukkan Surat dengan nomor 545/ 680/ KP2TSP/ 2017 tertanggal 13 Februari 2017 tersebut memberikan izin untuk pertambangan operasi produksi untuk penjualan batu.
"Kami tak pernah diminta proses izin untuk usaha pertambangan di desa tersebut, dan sosialisasi Amdal pun tidak pernah dilakukan. Kami belum pernah ditareni (dimintai izin) tapi tiba-tiba sudah keluar izinnya," urai Yuliasih.