Bupati Jayapura Nilai Hasil Otonomi Khusus Papua Hanya Dirasakan di Kota
Bupati Jayapura, Matihius Awoitauw menilai, selama 20 tahun aturan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus), realisasinya belum berjalan baik. Hingga saat ini, hasil yang bisa dirasakan hanya di wilayah kota saja.
Bupati Jayapura, Matihius Awoitauw menilai, selama 20 tahun aturan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus), realisasinya belum berjalan baik. Hingga saat ini, hasil yang bisa dirasakan hanya di wilayah kota saja.
"Kalau di Kab/kota kami tidak merasakan sama sekali karena yang berlaku UU otonomi daerah, yang harus diproteksi ini. Terdapat dualisme aturan yang terseok-seok (UU Otsus dan daerah)," katanya dalam diskusi vitrual, 'Rendahnya Tingkat Kebebasan Sipil di Papua dan Inkonsistensi Otonomi Khusus', Minggu (4/7).
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Apa yang ditemukan di Papua yang viral di TikTok? Viral di TikTok Ditemukan di Papua Penemuan tank yang terpendam di dalam tanah ini diketahui berlokasi di Sarmi Kota, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua. Indonesia.
-
Siapa yang memimpin penyerahan bantuan 'Kemendag Peduli' di Papua Tengah? Terkait dengan bencana kekeringan dan cuaca dingin ekstrem yang dialami wilayah Papua Tengah, pemerintah tidak tinggal diam. Melalui Kementerian Perdagangan, bantuan 'Kemendag Peduli' diserahkan langsung di bawah pimpinan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
-
Apa yang ditemukan oleh para ilmuwan di Papua Nugini? Hasil penelitian menunjukkan, tengkorak manusia yang ditemukan di pantai utara Papua Nugini pada 1929 diperkirakan merupakan korban tsunami tertua di dunia.
-
Bantuan apa yang diberikan oleh Kemendag kepada masyarakat di Papua Tengah? Bantuan ini ditujukan kepada masyarakat Kabupaten Puncak, khususnya Distrik Agandugume dan Lembawi. Serah terimanya dilakukan secara simbolis yang diwakili oleh Bupati Puncak Willem Wandik di Posko Tanggap Darurat Penanganan Bencana Kabupaten Puncak di imika, Papua Tengah pada Selasa (19/9) lalu. Bantuan 2.000 Paket Kebutuhan Pokok Bantuan yang diserahkan berupa barang kebutuhan pokok sebanyak 2.000 paket.
-
Kodok baru apa yang ditemukan di Papua Barat? Spesies baru itu dikenali berbeda berdasarkan ukuran, warna, bentuk tubuh, dan garis-garis di tangannya.
Pemerintah daerah juga mengalami beberapa kendala. Dia membeberkan persoalan yang harus dihadapi Pemda.
"Karena kita berjuang sendiri di bawah, saya kasih contoh saja, regulasi kepastian hukum di mana, kita identifikasi di mana, sumber daya alam, kelembagaan seperti apa, terdiri akademisi, itu amanat perdasus, ini semua tidak jalan, orang Papua itu di mana kepastian sampai hari ini belum ada," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan, pemerintah menerima banyak aspirasi untuk pemekaran Provinsi Papua. Bahkan usulan tersebut juga telah disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo.
"Kita juga menangkap aspirasi yang cukup kuat untuk pemekaran provinsi. Kita menerima delegasi dari Papua Selatan, pegunungan maupun juga dari Papua bagian utara. Bahkan bapak presiden pada saat kunjungan Wamena, beliau menerima langsung dari tokoh-tokoh masyarakat untuk usulan pemekaran itu. Maka kita membuka ruang di pasal 76," kata Tito dalam Rapat dengan Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI pada Kamis (24/6).
Rapat Pansus Otsus Papua ini menindaklanjuti Surat Presiden kepada Ketua DPR pada 4 Desember 2021, terkait RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No.21 Tahun 2021 tentang Otsus bagi Provinsi Papua. Pemerintah menegaskan bahwa usulan revisi dilakukan secara terbatas pada Pasal 1, 34 dan 76.
Persoalan pemekaran termasuk salah satu poin tindak lanjut hasil rapat kerja Pansus. Tito mengatakan pemerintah berpendapat bahwa pemekaran harus sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, percepatan pelayanan publik, serta prinsip dasar bernegara yang perlu dipedomani dalam proses pemekaran.
"Di samping itu, syarat pemekaran tidak hanya sekadar memperhatikan jumlah penduduk, tapi juga memperhatikan aspirasi dan kearifan lokal masyarakat," jelasnya.
Selain itu, Tito juga menyoroti perlu adanya grand design dari aspek pendidikan dan kesehatan karena IPM Papua belum optimal peningkatannya selama kurun waktu 20 tahun. Pemerintah juga berharap agar 1 persen block grand dan 1,25 persen specific grand perlu dimuat secara detail penggunaannya dalam penjelasan RUU Otsus Papua.
"Muatan Revisi UU Papua harus memasukkan capaian target dalam setiap periode bidang sektor strategi dalam kurun waktu lima hingga 20 tahun," jelas Tito.
Baca juga:
MRP Minta Pemerintah Kaji Kembali Seluruh Pasal Revisi Otsus
PPATK Dalami Dugaan APBD dan Dana Otsus Papua Mengalir ke KKB
DPR Bentuk Panja Bahas RUU Otonomi Khusus Papua
PPATK Sebut Marak Dugaan Korupsi APBD dan Dana Otsus Papua
Mendagri Tito Soal Otsus Papua: Banyak Usulan Pemekaran Provinsi