Bupati Jember Diminta Berikan Sanksi ke Camat yang Ajak Nenek Ucap Salam 2 Periode
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya menyatakan Muhammad Ghozali, seorang camat di Jember, Jawa Timur, terbukti bersalah melanggar aturan netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya menyatakan Muhammad Ghozali, seorang camat di Jember, Jawa Timur, terbukti bersalah melanggar aturan netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini terkait dengan tindakannya yang mengajak seorang nenek disabilitas penerima bantuan dari Pemkab Jember, untuk melakukan tindakan yang berbau kampanye terselubung mendukung kandidat petahana Faida di Pilkada Jember.
"Bawaslu Kabupaten Jember telah menerima surat tembusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bernomor R-988/KASN/3/2020, Senin (18/5). Surat ini mengenai Rekomendasi Atas Pelanggaran Kode Etik Dan Kode Perilaku terkait Netralitas ASN atas nama Muhammad Ghozali bernomor R-988/KASN/3/2020, Senin (18/5)," ujar Dwi Endah Prasetyowati, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Jember dalam keterangannya, Selasa (19/05).
-
Apa yang terjadi pada Pilkada di Jawa Timur? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lima wilayah di Jawa Timur dipastikan akan melawan kotak kosong.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
Rekomendasi yang diberikan KASN kepada Bupati Jember itu sebagai tindak lanjut dari surat penerusan pelanggaran hukum lainnya tentang dugaan pelanggaran kode etik, netralitas ASN, yang telah dikirim oleh Bawaslu Jember pada 26 Februari 2020 lalu.
Terdapat empat rekomendasi yang diberikan KASN kepada bupati Jember. Pertama, meminta bupati menjatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang kepada Muhammad Ghozali. Hal ini sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Rekomendasi kedua, yakni agar bupati Jember menyampaikan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut penjatuhan sanksi terhadap Ghozali tersebut kepada KASN. Rekmendasi ketiga, bupati Jember diminta untuk melakukan pengawasan dan mengimbau segenap ASN di lingkungan kerja untuk tetap menjaga netralitas dalam berbagai kegiatan. Terakhir, KASN meminta agar bupati Jember memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku serta netralitas ASN .
Komisi ASN juga menyatakan bahwasannya rekomendasi segera dilaksanakan dan dilaporkan pelaksanaan tindak lanjutnya dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya rekomendasi tersebut.
"Surat tembusan dari Komisi ASN kami terima Senin, 18 Mei 2020. Walaupun surat rekomendasi tersebut tertanggal 17 Maret 2020. Kami sudah berkomunikasi dengan BKD terkait surat rekomendasi tersebut. Pengakuan dari BKD, surat juga baru diterima Senin kemarin," lanjut Endah.
Atas putusan KASN tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Jember Imam Thobrony Pusaka berjanji akan mengawasi pelaksanaan rekomendasi tersebut dan pelaporan pelaksanaan rekomendasi tersebut. Hal ini karena ada batas waktu 14 hari terhitung dari rekomendasi diterima.
"Kami berharap Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian segera menindaklanjuti isi rekomendasi tersebut," papar Thobrony.
Kasus yang mendera Muhammad Ghozali ini perpangkal pada video berdurasi 21 detik yang direkam menggunakan kamera ponsel. Isinya, Ghozali yang saat itu menjabat sebagai Camat Tanggul, menyuruh dan menuntun seorang nenek difabel untuk mengucapkan 'salam dua periode'. Hal itu dilakukan birokrat berlatar belakang guru itu, setelah memberikan bantuan kursi roda dari Pemkab Jember kepada nenek yang tinggal di Desa Kramat, Kecamatan Tanggul tersebut.
Kegiatan pemberian bantuan tersebut juga dimuat di situs resmi Pemkab Jember pada tanggal 14 Februari 2020, dengan judul "Kursi Roda dari Bupati Faida untuk Empat Warga Tanggul". Di dalamnya, Humas Pemkab Jember menulis "Kepedulian Pemkab Jember di bawah kepemimpinan Bupati Jember, dr Faida kepada warga yang memiliki keterbatasan fisik sudah tidak diragukan lagi".
Di dalam video viral itu, nenek tersebut sampai terbata-bata dan dua kali mengulang ucapan "Terima Kasih ibu bupati atas bantuannya. Semangat bu. Salam dua periode" yang dituntunkan oleh sang camat. Tindakan Ghozali kepada sang nenek itu dianggap tidak etis, karena ucapan 'Salam Dua Periode' dianggap identik dengan tagline bupati Jember, dr Faida yang akan kembali maju dalam Pilkada Jember 2020.
Belum diketahui apakah Faida akan menjatuhkan sanksi kepada bawahannya yang terbukti menjalankan kampanye terselubung untuk mendukung dirinya tersebut. Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi yang dilakukan merdeka.com Faida belum mendapat respons.
Baca juga:
Bawaslu Temukan 3.900 Karung Beras Bansos Covid-19 Bergambar Bupati Jember
Merencanakan Koalisi Besar Melawan Calon Petahana di Pilkada Jember
Camat di Jember Minta Nenek Difabel Bilang 'Terima Kasih Bupati Salam 2 Periode'
Maju Lewat Jalur Independen, Bupati Jember Akui Belum Ada Rekomendasi dari Partai
Berubah Haluan, Petahana Bupati Jember Daftar Independen di Hari Terakhir
Daftar Jelang Penutupan, 'Djamas' Ditolak KPU Jember karena Syarat Kurang