Bupati Labuhanbatu minta 'tangan kanannya' menyerahkan diri ke KPK
Bupati Labuhanbatu minta 'tangan kanannya' menyerahkan diri ke KPK. Pangonal berharap Umar segera menyerahkan diri dan menjalani proses hukum di lembaga antirasuah.
Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap meminta 'tangan kanannya' Umar Ritonga segera menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Umar sudah ditetapkan sebagai buron oleh lembaga antirasuah lantaran membawa kabur uang suap untuk Pangonal.
"Karena melarikan diri bukan suatu langkah yang tepat. KPK bukanlah hal yang harus ditakuti, tapi harus dihargai," ujar Pangonal usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/7).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Dimana Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Menurut Pangonal, kasus suap proyek-proyek di Labuhanbatu merupakan kesalahannya. Maka dari itu, Pangonal berharap Umar segera menyerahkan diri dan menjalani proses hukum di lembaga antirasuah.
"Jadi harapan saya kepada saudara Umar untuk menyerahkan diri, karena ini semua adalah merupakan kesalahan saya, bukan merupakan kesalahan saudara Umar, karena saya menyuruh dia unntuk melanggar peraturan," kata Pangonal.
Pangonal mengaku, terakhir bertemu Umar satu hari sebelum penangkapan. Hingga kini, dia tak tahu keberadaan Umar yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sampai sekarang saya tidak dapat berhubungan (berkomunikasi) sekarang. Enggak ada komunikasi. Istri saya juga tidak bisa berhubungan, karena memang enggak ada komunikasi," kata Pangonal.
Sebelumnya, KPK mengirimkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Umar Ritonga. Umar merupakan tangan kanan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap.
"KPK telah mengirimkan surat DPO atas nama Umar Ritonga pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (24/7).
Surat tersebut per hari ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian. Dalam surat tersebut terpampang foto Umar disertai keterangan permintaan untuk ditangkap dan diserahkan ke kantor KPK.
"Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan saudara Umar, agar menyampaikan informasi pada kantor kepolisian setempat atau menyampaikan pada KPK melalui telpon 021-25578300," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Selain Bupati Pangonal, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Umar Ritonga selaku pihak swasta serta orang kepercayaan bupati dan Effendy Syahputra selaku pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA).
Bupati Pangonal dan Umar Ritonga diduga menerima suap dari Effendy melalui beberapa perantara sebesar Rp 576 juta. Namun uang tersebut masih belum disita oleh tim penindakan KPK. Uang tersebut dibawa kabur oleh Umar.
Selain mencari Umar, KPK juga masih mencari tahu keberadaan saksi Alfian Tanjung yang merupakan orang kepercayaan dari tersangka Effendy. Alfian merupakan pihak yang mencairkan uang sebesar Rp 576 juta.
Uang Rp 576 juta merupakan bagian dari pemenuhan permintaan Bupati Panganol sekitar Rp 3 milyar. Sebelumnya sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan Cek sebesar Rp 1.5 milyar, namun tidak berhasil dicairkan.
Adapun, uang Rp 576 juta yang diberikan Effendy kepada Pangonal melalui Umar Ritonga bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat, Labuhanbatu.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK terbitkan surat DPO terhadap 'tangan kanan' Bupati Labuhanbatu
Pasca OTT, Bupati Labuhanbatu jalani pemeriksaan perdana
Istri tersangka kasus suap Bupati Labuhanbatu buang dokumen ke sungai
KPK temukan mobil yang dipakai Umar Ritonga dengan kondisi tak layak jalan
KPK geledah rumah Bupati Labuhan Batu di Medan
Geledah kantor Bupati Labuhanbatu, KPK temukan dokumen anggaran proyek
Baca juga:
KPK terbitkan surat DPO terhadap 'tangan kanan' Bupati Labuhanbatu
Pasca OTT, Bupati Labuhanbatu jalani pemeriksaan perdana
KPK minta 'tangan kanan' Bupati Labuhanbatu segera menyerahkan diri
Geledah kantor Bupati Labuhanbatu, KPK temukan dokumen anggaran proyek
KPK geledah rumah Bupati Labuhan Batu di Medan
KPK temukan mobil yang dipakai Umar Ritonga dengan kondisi tak layak jalan
Istri tersangka kasus suap Bupati Labuhanbatu buang dokumen ke sungai