Bupati Lampung Tengah dituntut 4,6 tahun penjara & hak politik dicabut
Bupati Lampung Tengah, Mustafa yang menjadi terdakwa dalam kasus suap kepada pimpinan DPRD Lampung Tengah dituntut hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Selain itu Mustafa juga dituntut agar hak politiknya dicabut selama empat tahun.
Bupati Lampung Tengah, Mustafa yang menjadi terdakwa dalam kasus suap kepada pimpinan DPRD Lampung Tengah dituntut hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Selain itu Mustafa juga dituntut agar hak politiknya dicabut selama empat tahun.
Jaksa KPK membacakan tuntutan untuk terdakwa Mustafa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (11/7) malam.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa yang Jokowi lakukan di Lampung? Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengunjungi Lampung. Salah satu tujuan kunjungan ini untuk mengecek jalan rusak di wilayah tersebut.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
"Meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan," jelas JPU KPK, Ali Fikri.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa H Mustafa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun sejak terdakwa H Mustafa selesai menjalani pidana," lanjutnya.
Selain itu, Mustafa dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Ali Fikri mengatakan, Mustafa terbukti korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dimana dalam hal ini ia didakwa terbukti memberi suap sebesar Rp 9,6 miliar kepada pimpinan DPRD Lampung Tengah.
Mustafa memberikan suap agar pimpinan DPRD menyetujui rencana pinjaman Pemkab Lampung Tengah ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar. Syarat pinjaman salah satunya harus ada surat persetujuan dari pimpinan DPRD. Termasuk surat pernyataan persetujuan pemotongan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil oleh pemerintah pusat jika terjadi gagal bayar.
Dalam kasus ini, KPK juga telah mendakwa Wakil Ketua DPRD Natalis Sinaga menerima suap Rp 9,6 miliar dan Anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto menerima Rp 1 miliar. Mustafa disebut melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani memberi kesempatan kepada Mustafa untuk menyampaikan pledoi pada sidang selanjutnya. Sidang dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan pada 16 Juli mendatang.
"Terhadap tuntutan tersebut diberi kesempatan pada saudara terdakwa untuk mengajukan pembelaan dan untuk itu kita sepakati waktunya pembelaan atau pledoi diberi kesempatan pada tanggal 16 atau hari Senin depan," tutupnya.
Baca juga:
PT SMI tolak usulan rencana pinjaman Pemda Lampung Tengah sebesar Rp 700 miliar
Kasus suap DPRD Lampung Tengah, hakim cecar saksi soal uang Rp 100 juta
Penyuap anggota DPRD Lampung Tengah dituntut 2,5 tahun bui dan denda Rp 200 juta
Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah awalnya minta Rp 5 M ke Mustafa
Raut anggota DPRD Lampung Tengah didakwa terima suap Rp 1 miliar
Kasus suap, pimpinan DPRD Lampung Tengah Natalius Sinaga didakwa terima Rp 9,6 M