Bupati Merangin Siapkan Hukum Adat Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Bupati Merangin H Al Haris akan memberlakukan hukum adat untuk memberi sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, di Bumi Tali Undang Tambang Teliti Kabupaten Merangin.
Bupati Merangin H Al Haris akan memberlakukan hukum adat untuk memberi sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, di Bumi Tali Undang Tambang Teliti Kabupaten Merangin.
"Ada fenomena warga kita lebih cenderung malu kalau dikenai hukum adat, dari pada kena hukuman ditegur, didenda atau disuruh push up," kata Bupati Al Haris di Merangin, Jambi, Kamis (11/3) seperti dilansir Antara.
-
Apa yang diungkap oleh Wakil Menteri Kesehatan? Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengungkap saat ini 300 perundungan di sekolah spesialis kedokteran. Hasil itu berdasarkan hasil investigasi Kemenkes di Universitas Diponegoro, Universitas Airlangga, Universitas Sumatera Utara dan Universitas Sriwijaya.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang dilakukan Pemkab Banyuwangi untuk menjamin kesehatan selama libur Lebaran? Pemkab Banyuwangi menyiagakan 1.071 tenaga kesehatan (nakes) untuk pelayanan kesehatan selama libur Lebaran. Ribuan nakes tersebut akan bertugas di pos-pos pelayanan kesehatan (posyankes) yang dibuka di sepanjang jalur mudik dan tempat pariwisata. Sebagian juga bersiaga di beberapa puskesmas dan rumah sakit yang buka selama 24 jam.
-
Di mana Bupati Banyuwangi mengecek pelayanan kesehatan? Titik pertama yang ditinjau Ipuk adalah Puskesmas Kertosari. Di sana, Ipuk mengecek loket-loket pelayanan serta fasilitas yang ada.
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Bagaimana cara Relawan Pemuda Pemudi Sehati 08 mendukung Prabowo-Gibran? Relawan Pemuda Pemudi Sehati 08 mendeklarasikan dukungan kepada calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Akan diberlakukannya hukum adat tersebut jelas bupati, mengingat sanksi yang diberikan selama ini kepada pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, tidak membuat efek jera bagi para pelakunya.
Sanksi adat ini jelas bupati, akan menjadi model baru untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 atau pun Covid jenis baru lainnya. Melalui hukum adat itu akan membikin warga lebih patuh menaati protokol kesehatan.
Sekarang ini lanjut Al Haris, Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi Kabupaten Merangin sedang mengkaji perihal tersebut. Apakah masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, itu, relevan mendapatkan hukum adat.
Terpisah, Ketua LAM Jambi Kabupaten Merangin H Abdulah Gemuk menegaskan, saat ini LAM Jambi Kabupaten Merangin sedang berembuk perihal tersebut.
"Kita akan rumuskan kira-kira sanksi apa yang akan cocok. Jelasnya 'Layak makan judu alu makan patut'. Tidak mungkin kita berikan sanksi kerbau seekor atau beras seratus," terang H Abdulah Gemuk.
Baca juga:
Diduga Langgar Prokes Saat Unjuk Rasa, Ketua KASBI Akan Dipanggil Polisi
Tempat Karaoke dan Biliar di Solo Buka hingga Tengah Malam, Pengunjung Dibubarkan
Rizky Billar Dicecar 24 Pertanyaan Terkait Kerumunan Restoran di Grogol
Satpol PP Bali Cetak Blangko Denda Rp1 Juta bagi WNA Pelanggar Prokes
Segel Waterboom Lippo Cikarang Dicabut, Begini Instruksi Satpol PP Kab Bekasi