DPR Ingatkan Menkes Tak Langgar Aturan soal Turunan UU Kesehatan
Merujuk pada aturan itu, kata dia melanjutkan, aturan turunan UU Kesehatan harus selesai paling lambat pada 8 Agustus 2024.
Kementerian Kesehatan diketahui tengah mempersiapkan aturan turunan dari UU Kesehatan.
DPR Ingatkan Menkes Tak Langgar Aturan soal Turunan UU Kesehatan
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta Menteri Kesehatan memastikan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, benar-benar selesai dalam kurun satu tahun setelah UU tersebut diundangkan.
"Batas waktu (pembahasan dan perampungan aturan turunan UU Kesehatan) kan satu tahun di dalam UU Nomor 17 Tahun 2023, itu khususnya Pasal 456, itu dijelaskan bahwa peraturan pelaksana dari Undang-undang ini harus selesai satu tahun setelah diundangkan," kata Saleh dalam Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/7).
Merujuk pada aturan itu, kata dia melanjutkan, aturan turunan UU Kesehatan harus selesai paling lambat pada 8 Agustus 2024.
"Tinggal menghitung satu bulan lagi. Jadi jangan diperhalus akan disahkan pada saat ulang tahun UU ini, yakni satu tahun tanggal 31 Agustus, itu lewat. Ulang tahunnya 8 Agustus," ujar dia, dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Saleh mengatakan, dirinya mengingatkan hal tersebut kepada Menkes Budi karena sudah seharusnya segala hal yang dilakukan oleh warga negara, terutama pemerintah merujuk pada aturan yang ada.
"Jangan sampai melanggar aturan yang ada. Aturan yang ada itu adalah undang-undang ini (UU Kesehatan). Undang-Undang ini mahal, Pak Menteri," ucap dia.
Sebelumnya, menurut Saleh, pemerintah menargetkan aturan turunan tersebut rampung pada akhir tahun 2023. Namun ternyata hingga akhir Februari 2024, aturan tersebut belum juga selesai.
Senada dengan Saleh, anggota Komisi IX Darul Siska pun telah mengatakan bahwa aturan turunan itu bernilai penting karena akan menjadi pedoman bagi daerah dalam mengatasi berbagai permasalahan kesehatan yang masih terjadi.
"Kita berharap dengan selesainya undang-undang itu, mestinya kelangkaan tenaga kesehatan, distribusi tenaga kesehatan (yang belum merata) bisa teratasi," kata Darul Siska menambahkan.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan diketahui tengah mempersiapkan aturan turunan dari UU Kesehatan.
Kementerian Kesehatan pun memastikan penyusunan aturan itu akan dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan partisipasi publik yang seluas-luasnya.
Guna menampung berbagai masukan dan aspirasi serta membuka ruang diskusi bersama dengan seluruh elemen masyarakat, Kementerian Kesehatan telah menyediakan saluran khusus yang bisa diakses di laman https://partisipasisehat.kemkes.go.id.
Portal tersebut sudah biasa diakses masyarakat yang ingin memberikan masukan maupun usulan terkait proses penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) implementasi dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.