Bupati Nonaktif Muara Enim Ahmad Yani Divonis 5 Tahun Penjara
Vonis 5 tahun diberikan lantaran Ahmad Yani tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, sebagai seorang bupati seharusnya Ahmad Yani menjaga kepercayaan dari warganya.
Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani divonis 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan.
"(Ahmad Yani) terbukti dakwaan pertama Pasal 12 a UU tipikor jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengutip putusan Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (5/5).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kasus korupsi apa yang menyeret Ema Sumarna? Ema Sumarna bersama sejumlah anggota DPRD Kota Bandung terseret kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
-
Kapan kasus korupsi Bantuan Presiden terjadi? Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," tambah Tessa.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus korupsi timah? Nama Harvey masuk dalam daftar 16 tersangka kasus korupsi timah yang membuat rugi negara sebesar Rp271 Triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis usia menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Siapa yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Presiden? Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada, sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020.
Adapun majelis hakim yang menangani perkara Ahmad Yani adalah Erma Suharti selaku ketua dengan dua anggota hakim Abu Hanifah dan Junaida.
Vonis 5 tahun diberikan lantaran Ahmad Yani tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, sebagai seorang bupati seharusnya Ahmad Yani menjaga kepercayaan dari warganya.
"Hal meringankan, lantaran Ahmad Yani sebagai kepala keluarga yang mempunyai tanggungan keluarga," kata Ali.
Selain penjara 5 tahun, Ahmad Yani juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar. Jika uang tersebut tak diganti setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan.
Menurut Ali, baik jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukum Ahmad Yani menyatakan masih berpikir terlebih dahulu apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
Vonis yang dijatuhi hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Ahmad Yani dituntut tujuh tahun penjara denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus dugaan suap proyek. Jaksa juga menuntut agar hak politik Yani dicabut.
Jaksa menganggap Ahmad Yani tidak kooperatif selama persidangan. Setiap dakwaan yang dilayangkan jaksa selalu dibantah.
Ahmad Yani terbukti merestui pengerjaan 16 proyek jalan di Kabupaten Muara Enim yang berasal dari dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim dari APBD 2019. Proyek tersebut dikerjakan oleh Robi Okta Fahlevi sebagai Direktur Utama PT Indo Paser Beton.
Ahmad Yani sengaja meminta kepada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim untuk mencari kontraktor yang bersedia memberikan fee proyek sebesar 15 persen di awal pengerjaan.
Yani diduga menerima suap Rp3,1 miliar yang diterimanya atas fee 10 persen di awal. Selain itu, Yani menerima sebidang tanah di Muara Enim seharga Rp1,25 miliar dan dua mobil yakni SUV Lexus dan Tata Xenon HD.
Dari fakta persidangan, terbukti Yani membagikan uang suap tersebut ke beberapa pihak. Diantaranya, Wakil Bupati Muara Enim yang saat ini menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Juarsah, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, PPK dan pejabat Pokja Dinas PUPR Muara Enim.
Dalam kasus ini, penyuap Ahmad Yani yakni Direktur Utama PT Indo Paser Beton Robi Okta Fahlevi telah divonis pengadilan dengan hukuman tiga tahun pidana penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ketua DPRD Muara Enim Jalani Pemeriksaan Perdana Pascaditahan KPK
Penangkapan Ketua DPRD Muara Enim Dinilai Hasil Sinergi KPK dan Polri
KPK Rasa Polri di Bawah Komando Firli Bahuri
Ajukan Nota Pembelaan, Bupati Muara Enim Nonaktif Klaim Hanya Korban
Pejabat PUPR Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara, Permintaan Menjadi JC Ditolak
Suap Proyek Jalan, Anak Buah Bupati Non Aktif Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara