Bupati Sukoharjo Marahi PKL yang Langgar Jam Operasional PPKM
Penerapan program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah mendapatkan penentangan dari sebagian pedagang.
Penerapan program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah mendapatkan penentangan dari sebagian pedagang. Terutama untuk pedagang kaki lima (PKL) yang mulai membuka lapaknya malam hari. Mereka tidak terima jam operasional dibatasi hanya hingga sampai pukul 19.00 WIB. Padahal mereka baru membuka Lapaknya mulai pukul 17.00 atau 18.00 WIB.
Video aksi penolakan para PKL tersebut bahkan sempat viral di sejumlah media sosial. Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya yang terjun untuk melakukan penertiban bahkan sempat mendapatkan protes keras dari warga. Bahkan adu mulut sempat terjadi antara PKL dengan orang nomor satu di 'Kota Makmur' itu.
-
Siapa yang berhak mendapatkan keringanan PBB? Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
Video itu diunggah di Instagram oleh pemilik akun @ndorobeii. Dalam waktu kurang dari 5 jam usai diunggah, video itu mendapatkan ribuan komentar maupun tanda suka dari netizen.
Dalam video itu terlihat Wardoyo tengah melakukan razia bersama tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka menemukan sebuah warung makan yang melanggar jam operasional selama PPKM. Diduga warung tersebut berada di jalan protokol kabupaten, tidak jauh dari kantor bupati.
Wardoyo dan timnya lantas menegur pedagang itu. Bukannya menurut, pedagang itu malah memprotes kebijakan bupati dengan teriakan. Pedagang itu juga menentang dengan mengatakan tidak takut dengan petugas.
"Saya tidak takut manusia, nek (kalau) aku lapar sopo sing (siapa yang) tanggung jawab," ujar salah satu pedagang.
Pria dalam video tersebut memilih tetap berjualan untuk mempertahankan hidup, meski melanggar ketentuan PPKM yang membatasi jam operasional warung makan hingga maksimal pukul 19.00 WIB.
Ia juga mengaku tidak pernah mendapatkan bantuan sosial selama pandemi Covid-19. Dia beberapa kali menumpahkan kemarahannya dengan memukul meja dengan alat masaknya.
Sementara itu Wardoyo terlihat beberapa kali membalas kata-kata pedagang dengan nada tinggi. "Ini soal aturan," ucapnya kencang.
Dalam video lainnya yang beredar di sejumlah grup WhatsApp, Wardoyo juga sempat memarahi orang-orang yang merekam kejadian itu.
Dihubungi wartawan, Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo membenarkan kejadian tersebut. Peristiwa itu, dikatakannya, terjadi di salah satu pusat kuliner yang berada di kawasan City Walk, Dompilan, Sukoharjo.
"Sebenarnya Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sudah membatasi jam operasional pedagang hingga pukul 19.00 WIB selama PPKM. Ternyata masih ada pedagang yang melanggar," katanya.
Baca juga:
Desa Zona Merah Covid-19 di Sidoarjo Akan Lockdown, Begini Kabar Terbarunya
Bupati Bogor Masih Temukan Pelaku Usaha Melebihi Batas Jam Operasional PSBB
PPKM di Solo, Pengunjung Warung Kopi hingga Angkringan Dibubarkan
Hajatan Pernikahan di Gresik Dibubarkan Polisi Gara-Gara Gelar Dangdutan
Imbas PPKM Jawa-Bali, Pengujung Mal Tinggal 10 Persen
Penumpang Bus AKAP Diprediksi Bakal Turun Akibat Penerapan PPKM Jawa-Bali