Buron 4 bulan, anggota DPRD Tanjung Balai ditangkap di KFC
Faisal Fahmi merupakan tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan 405 meter dengan total nilai Rp 274 juta.
Sekitar empat bulan diburu penyidik kejaksaan, tersangka dugaan pembangunan jalan setapak, Faisal Fahmi, dibekuk di restoran cepat saji Kentucky Fried Chicken (KFC) Jalan Monginsidi, Medan.
Anggota DPRD Kota Tanjung Balai Sumut ini kemudian dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta. Penangkapan Faisal Fahmi dilakukan tim gabungan Kejari Tanjung Balai dan Kejati Sumatera Utara.
"Yang bersangkutan ditangkap di satu restoran cepat saji, Kamis (8/10) malam. Dia sudah empat bulan menjadi buronan kejaksaan, karena sudah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik," kata Asisten Intelijen Kejati Sumut Nanang Sigit, Jumat (9/10).
Faisal Fahmi merupakan tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan 405 meter jalan setapak dengan lebar dua meter pada 2009. Proyek itu menggunakan dana NUSSP (Neighborhood Upgrading and Shelter Sector Project) senilai Rp 274 juta.
Status tersangka Faisal Fahmi ditetapkan penyidik sejak 2015. Namun dia selalu mangkir setiap dipanggil. Bahkan sejak empat bulan lalu anggota DPRD Tanjung Balai dari Partai Golkar ini tidak pernah masuk kerja dan masuk daftar pencarian orang.
Dia merupakan mantan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di Desa Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjung Balai yang mengerjakan proyek itu. Faisal bersama Suhardi selaku PPK Dinas PU Tanjung Balai ditengarai mengorupsi pekerjaan.
Dalam perkara ini, Suhardi sudah divonis bersalah. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhinya hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.