Buron korupsi PLN, Ermawan Arief dibekuk usai salat di Cilandak
Ermawan Arief Budiman dipindahkan ke Medan hari ini.
Terpidana kasus korupsi PLN Sumatera utara, Ermawan Arief Budiman dipindahkan ke Medan hari ini. Pemindahan ini dilakukan dari rumah tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri Sumatera Utara.
"Selasa ini mau dijemput. Jaksa eksekutor dari Kejati sudah akan merapat ke sini, kemudian membawa yang bersangkutan ke sana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana, di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (5/5).
Ermawan ditangkap oleh tim intelijen Kejagung di sebuah masjid di kawasan Cilandak, usai salat Maghrib, Senin (4/5) kemarin. Penangkapan tersebut tanpa ada perlawanan dari Arief.
"Kalau sudah tertangkap tangan begitu sudah tidak bisa lagi mengelak," tandas Tony.
Sebelumnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 362 K/PID.SUS/1015 tanggal 12 Februari 2015, Arief terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan flame turbin pengerjaan life time extension (LTE) Mayor Overhauls Gas Turbine (GT-12) di Sektor Pembangkit Belawan, Sumatera Utara tahun anggaran 2007-2008 dan 2009. Atas tindakannya tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 23,9 miliar.