Buronan 7 tahun kasus korupsi di Sidoarjo dieksekusi ke Lapas Porong
Buronan 7 tahun kasus korupsi di Sidoarjo dieksekusi ke Lapas Porong. Terpidana kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), Dokter Bagoes Soecipto Soelyoadikoesoemo, dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (30/11) dinihari.
Terpidana kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), Dokter Bagoes Soecipto Soelyoadikoesoemo, dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (30/11) dinihari.
Dijebloskan ke Lapas yang banyak dihuni para koruptor, teroris dan tindak kejahatan dengan hukuman di atas 10 tahun, dokter berusia 49 tahun ini setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kemudian dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
"Terpidana yang buron selama 7 tahun di Malaysia ini langsung kami eksekusi di Lapas Porong," kata Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto, Kamis (30/11).
Dia menjelaskan, terpidana berhasil tertangkap di Negara Malaysia oleh Tim Kejagung. Kemudian dari Malaysia dibawa ke Batam, setelah itu baru dibawa ke Kejagung, kemudian ke Kejati Jatim, selanjutnya dieksekusi Kejari Sidoarjo.
Terpidana dieksekusi, karena memiliki dua perkara di Sidoarjo. Pertama perkara P2SEM pada tahun 2010 yang sudah di jatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan kurungan 7 tahun penjara.
Kedua, pada tahun 2011, dia terjerat perkara yang sama (P2SEM) dan dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Total hukuman penjara yang dijalani 14 tahun 7 bulan dan uang penganti dari dua perkara itu sekitar Rp 2 miliar, " ulasnya.