Buronan 'KPK' Malaysia sembunyi dan buat paspor di Indonesia
Buronan 'KPK' Malaysia sembunyi dan buat paspor di Indonesia. Khazaid tiba di Indonesia pada November 2014 menggunakan jalur ilegal dari Johor ke Batam. Kemudian dia terbang ke Bireuen, Aceh.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan menangkap seorang warga negara Malaysia pengguna paspor Indonesia. Yang tertangkap ternyata buronan lembaga antirasuah negara jiran itu.
Warga negara Malaysia, Mohamad Khazaid Bin Hashim (51), diamankan dari persembunyiannya di Jalan Klambir V Gg Atok Ujung, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Rabu (9/11).
"Keberadaan orang asing itu diketahui setelah kita menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya orang asing, namun dia berdomisili di Indonesia di Gabion dan Medan. Selama 3 bulan kita lakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap bersangkutan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Lilik Bambang Lestari, Jumat (11/11).
Petugas Imigrasi kemudian melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) atas laporan itu. Mereka juga berkomunikasi dengan pihak Konsulat Malaysia terkait data-data orang dicurigai. "Kemudian kita cocokkan sidik jarinya. Kita dapatkan bantuan dari kantor pusat Ditjen Imigrasi terkait sidik jarinya. Kemudian kita cross check ke pihak konsulat ternyata sama," jelas Lilik.
Berdasarkan data dari pihak konsulat, Mohamad Khazaid Bin Hashim merupakan warga negara Malaysia yang diduga melakukan pelanggaran hukum di negaranya. Pria yang lahir di Selangor, 26 Oktober 1965 ini masuk daftar pencarian orang (DPO) lembaga antirasuah Suruhan Jaya Pencegahan Rasuah Malaysia, semacam KPK di Indonesia. "Kita tidak tahu persis kasusnya seperti apa di Malaysia," jelas Lilik.
Mohamad Khazaid Bin Hashim menggunakan identitas E-KTP dengan NIK 1107192610650001 yang dikeluarkan Pemkot Bireuen pada 5 September 2016. Dia juga memegang SIM A yang dikeluarkan Polres Kuta Cane pada 20 September 2016 serta Paspor RI No B 3731399 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Lhokseumawe pada 19 April 2016.
Pihak Imigrasi mencurigai Khazaid memalsukan identitas selama berada di Indonesia. "Kita duga yang bersangkutan memperoleh identitas ini dengan memberikan keterangan palsu," ujarnya.
Penangkapan ini masih didalami pihak Imigrasi. Mereka terus mencari bukti-bukti untuk proses penyidikan.
Berdasarkan penyelidikan, Khazaid tiba di Indonesia pada November 2014 menggunakan jalur ilegal dari Johor ke Batam. Kemudian dia terbang ke Bireuen, Aceh. "Selama tinggal di Bireuen, yang bersangkutan dibantu sepupunya Ruslan, termasuk membantu pengurusan dokumen berupa KTP dan KK," ujar Lilik.
Saat ini Khazaid masih diperiksa di Kantor Imigrasi Khusus Medan. "Yang bersangkutan telah melanggar Pasal 126 huruf c, Pasal 119 ayat (1) dan Pasal 113 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan juga telah memberikan keterangan palsu untuk mendapatkan identitas diri dan paspor RI," pungkas Lilik.