Busyro tegaskan anggota Polri yang ditugaskan di KPK harus punya monoloyalitas
"Di medsos salah satu pimpinan atau anggota Pansus bilang bahwa Aris meminta izin kepada Kapolri karena masih jadi Polri aktif, kalau itu betul, dia sebagai Polri aktif padahal sudah KPK, itu salah dan kalau Kapolri mengizinkan juga salah," katanya kepada merdeka.com, Rabu (30/8).
Mantan pimpinan KPK Muhammad Busyro Muqoddas menegaskan anggota Polri yang ditugaskan di KPK harus memiliki loyalitas terhadap KPK. Sebab, jika ada loyalitas ganda ke instansi asalnya maka hal itu bisa merusak KPK.
Hal ini diungkapkan Busyro terkait kabar Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman meminta izin Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk memenuhi undangan Pansus Angket KPK.
"Di medsos salah satu pimpinan atau anggota Pansus bilang bahwa Aris meminta izin kepada Kapolri karena masih jadi Polri aktif, kalau itu betul, dia sebagai Polri aktif padahal sudah KPK, itu salah dan kalau Kapolri mengizinkan juga salah," katanya kepada merdeka.com, Rabu (30/8).
Menurutnya, Kapolri sudah tak memiliki kewenangan. Sebab, personel Polri yang ditugaskan di KPK harus monoloyalitas kepada KPK.
"Orang yang sudah di KPK harus monoloyalitas kepada KPK, tidak bisa lagi ke instansinya. Kalau Polri tidak bisa loyalitas ganda ke Kapolri karena merusak, merusak UU karena KPK itu independen. Jadi kalau saya bilang merusak bukan cuma merusak KPK tapi UU KPK. UU kan harus dihormati oleh siapapun," katanya.
Sebelumnya, Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar mengatakan Pansus KPK tidak perlu izin dari KPK untuk menghadirkan Aris. Sebab, Aris berada dalam naungan Polri.
"Dia (Aris Budiman) ini kan Polri yang tentu atasannya Kapolri. Mekanisme juga sudah kita tempuh," kata Agun, Selasa (29/8).
Sementara itu, anggota Pansus Angket KPK dari NasDem, Ahmad Sahroni menyatakan bahwa Pansus KPK telah meminta izin kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menghadirkan Brigjen Aris. Menurutnya, Kapolri memberikan izin.
"Silahkan quote bahwa Dirdik adalah petugas dari Polri. DPR memanggil atas aturan sesuai UU dan meminta kepada Kapolri, dan akhirnya Kapolri memberikan Izin tersebut," katanya kemarin.
Brigjen Pol Aris Budiman sendiri mengaku kedatangannya tanpa izin dari Kapolri. Jenderal polisi bintang satu ini juga mengaku tidak melakukan komunikasi dengan Kapolri.
"Saya kan di KPK sekarang. Saya tidak berkomunikasi, karena saya datang dengan tanggung jawab sendiri," katanya.
Baca juga:
Saat direktur penyidikan KPK bongkar konflik internal depan Pansus
Datang ke rapat Pansus, Direktur Penyidik KPK akui tanpa restu pimpinan
KPK belum bicara sanksi usai Dirdik temui Pansus Angket
Direktur Penyidikan: Kalau mau keluarkan saya dari KPK, bilang sama Kapolri!
Direktur Penyidikan bongkar konflik internal, jubir KPK nilai itu dinamika
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa jabatan Basaria Panjaitan di KPK? Melansir dari merdeka.com, Basaria diangkat menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).