Butuh biaya berobat anak, AR otaki pembunuhan sopir mobil roti
Pelaku nekat menghabisi sopir mobil roti yang tak lain adalah rekan kerja.
Satreskrim Polres Indramayu dibantu Subdit Jatanras Polda Jabar membekuk AR (37) dan ACG (29). Keduanya pelaku pembunuhan dan pencurian terhadap Yanto, sopir roti CV Roti Saron di Kabupaten Indramayu. Adapun motif yang dilakukan lantaran AR membutuhkan biaya berobat anak yang sakit leukimia.
AR merupakan rekan kerja dari Yanto. AR jadi otak aksi sadis tersebut dengan cara menyiksa hingga korban meregang nyawa. Aksi perampokan bermula saat Yanto berangkat dari Majalaya ke Cirebon menggunakan mobil boks, Sabtu 31 Oktober 2015 sekitar pukul 19.30 WIB.
AR yang menggunakan mobil juga mengikuti korban Yanto sejak dari Majalaya. Saat di daerah Ciwaringin atau setelah RS Sumber Warasa Cirebon, pelaku memepet mobil korban.
"Lalu para pelaku memukuli dan menginjak korban. Korban yang sudah sekarat karena disiksa, diangkut ke mobil pelaku," kata Kasatreskrim Polrer Indramayu AKP Niko Adi Putra saat dihubungi wartawan, Rabu (11/11).
AR kemudian mengambil alih kemudi mobil korban. Selanjutnya kedua mobil melaju masuk ke Tol Sumberjaya dan keluar di pintu Tol Cikedung.
Para perampok itu lantas menggasak uang setoran sebanyak Rp 18,2 juta. Sedangkan mobil boks dibuang di kawasan Terisi. "Jasad korban saat itu dalam kondisi tangan dan kaki terikat dipindahkan ke mobil boks tersebut. Kemudian pelaku langsung kabur ke arah Cikamurang," ucapnya.
Uang kejahatan dibagi AR kepada tiga rekan lainnya. Adapun motif AR melakukan aksi tersebut lantaran membutuhkan biaya besar untuk pengobatan putrinya berusia tujuh tahun yang menderita penyakit leukimia.
"Setiap minggu, anak AR harus kemoterapi di RS Sartika Asih Bandung yang menghabiskan biaya Rp 1,2 juta," ungkapnya.
AR dan ACG diringkus di Kabupaten Bandung. Adapun dua lainnya masih dalam buruan polisi. "Tiga dari empat pelaku dan korban itu ternyata saling mengenal. Otak pelakunya ialah AR yang juga rekan satu kerja korban," terangnya.
Kedua pelaku kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Indramayu. Mereka dijerat Pasal 365 KUHPidana. Adapun ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.