Butuh data resolusi tinggi? LAPAN siap melayani tanpa biaya
LAPAN berkewajiban menyediakan data satelit penginderaan jauh resolusi tinggi untuk seluruh kementerian dan lembaga.
Bagi instansi pemerintahan yang membutuh data dengan resolusi tinggi, kini tak perlu lagi mengeluarkan kocek yang cukup besar untuk membayar Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).
Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2012, yang dikeluarkan pada tanggal 8 Mei 2012, yang menginstruksikan kepada para Menteri, Panglima TNI, Kepala POLRI, para Kepala LPNK, para Gubernur, para Bupati/Walikota agar meningkatkan efisiensi dan menghindari duplikasi alokasi anggaran dalam rangka memanfaatkan data satelit indera resolusi tinggi yang disediakan LAPAN.
-
Bagaimana P.K. Ojong mengawali karier jurnalistiknya? Tahun 1946, ia mencoba untuk berkarier di bidang jurnalistik lalu bekerja di Star Weekly.
-
Bagaimana tanggapan Titiek Puspa atas kabar hoaks kematiannya? Titiek Puspa, meski santai, mengakui kesal karena berita palsu yang menyebutkan dirinya telah meninggal dunia.
-
Siapa yang menulis kesan terhadap Tirto Adhi Soerjo dalam artikel "Mangkat"? Seorang anak didik Tirto Adhi Soerjo lainnya, Mas Marco Kartodikromo, menulis kesan terhadap gurunya itu melalui artikel bertajuk "Mangkat" yang dimuat di surat kabar Djawi Hisworo edisi 13 Desember 1918.
-
Kapan Alun-alun Pataraksa diresmikan? Pemerintah Kabupaten Cirebon meresmikan Alun-alun Pataraksa pada 10 November 2023.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Bagaimana Dik Doank bermimpi dikejar kiamat? Selain mimpi sakaratul maut, ia juga mimpi dikejar oleh kiamat dunia, berlari berjam-jam.
"Yang terbaru sekarang Inpres tahun 2012 dimana LAPAN berkewajiban menyediakan data satelit penginderaan jauh resolusi tinggi untuk seluruh kementerian dan lembaga, Pemda, TNI serta Polri," kata Agus Hidayat, Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat LAPAN.
Sebelum Inpres ini keluar, setiap orang yang membutuhkan data resolusi tinggi harus membelinya sendiri-sendiri. Karena hal ini dinilai permintaan secara ekslusif dan komersial, maka dipandang suatu pemborosan keuangan negara. Namun dengan Inpres ini, pemerintah tidak perlu lagi membeli atau membayarnya ke lembaga lainnya, sekaligus merupakan kewajiban LAPAN untuk menyediakannya.
"Sebelumnya, pembelian data kepada pihak swasta untuk resolusi menengah dan rendah itu free of charge. Tapi yang tinggi itu full komersial itu eksklusif copy right-nya itu hanya untuk satu pembeli," jelasnya.
Menurut Agus, Inpres ini merupakan lisensi pemerintah dan oleh LAPAN berhak mendistribusikannya ke lembaga yang membutuhkan.
Untuk mengantisipasi permintaan yang banyak LAPAN harus mengerahkan sumber daya yang ada antara lain sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dan anggaran.
(mdk/cza)