Butuh uang, pria ini culik anak tetangga & minta tebusan lewat surat
Pelaku butuh uang karena terjerat utang dan ingin buka usaha. Ia meminta tebusan sebesar Rp 85 juta.
Gara-gara terjerat utang dan butuh tambahan modal buat usahanya, seorang pedagang kelontong di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar nekad menculik anak mantan tetangganya, Sabtu siang, (25/6) sekira pukul 12.00 Wita. Tidak cukup 24 jam, pelaku yang bernama Joni, (34 thn) akhirnya berhasil diringkus polisi dari jajaran Polsek Tamalate dipimpin Ipda Sugiman, Minggu pagi tadi, (26/6) pukul 06.30 Wita.
Kini Joni telah meringkuk dalam sel tahanan di Mapolsek Tamalate. Sementara korban bernama Muhammad Alan Nautika, (6) didampingi ibunya, Asrini, (26) tengah menjalani pemeriksaan dengan penyidik.
Asrini menyebutkan Muhammad Alan Nautika yang menjadi korban penculikan itu adalah anak pertamanya dari dua bersaudara. Baru tahu jika putra sulungnya itu diculik setelah menerima secarik kertas dari teman anaknya, Muhammad Alan Nautika.
Di kertas itu tertulis kalimat jika anaknya diculik dan dimintai uang tebusan Rp 85 juta. Tertulis juga di atas secarik kertas itu nomor kontak pelaku.
"Setelah terima secarik kertas itu saya langsung lapor ke polisi dan polisi lalu menelpon nomor hp yang ada di kertas itu," tutur Asrini, ibu dari Muhammad Alan Nautika.
Sementara Joni, pelaku yang sempat ditemui di ruang Perwira Unit (Panit) II, Ipda Sugiman mengaku, terpaksa menculik karena sangat butuh uang. Dia pilih anak mantan tetangganya itu karena tahu, Tahiruddin bapak dari korban adalah seorang pelaut yang dinilainya punya uang banyak.
Kata Joni, awalnya bocah Alan didapatinya main di depan rumahnya di BTN Hasri Barombong Blok H2 No 18, Kecamatan Tamalate. Dia langsung mengajak Alan pergi dengan bujukan bahwa dia adalah pamannya untuk diajak beli sepatu. Alan pun naik ke sepeda motor dan dibawa makan dulu. Sebelumnya dia menitip secarik kertas ke seorang anak kecil untuk diberikan ke orang tua Alan.
"Habis makan, saya bawa main ke wahana permainan anak-anak di Trans Studio. Alan asyik main, saya tinggalkan sebentar dan rencana nanti jemput lagi sambil tunggu uang tebusan," tutur Joni.
Kemudian masuk telepon yang menanyakan soal uang tebusan. Setelah lama bicara, Joni tahu kalau yang bicara itu anggota Polisi. Dia pun tidak jadi menjemput Muhammad Alan Nautika di trans studio.
Sementara bocah enam tahun ini dikembalikan ke rumahnya oleh salah seorang karyawan trans studio malam harinya sekira pukul 21.00 Wita karena wahana permainan itu sudah hendak ditutup. Karyawan ini berhasil menemukan kediaman keluarga Alan karena bocah ini sudah bisa menghafal alamat rumahnya sendiri.
Adapun Ipda Sugiman menjelaskan, pelaku berhasil dideteksi berdasarkan petunjuk CCTV kompleks perumahan BTN Hasri Barombong. Meski dalam rekaman CCTV itu, pelaku mengenakan jaket, helm tetapi keluarga korban langsung mengenali pelaku bahwa dia adalah Joni, mantan tetangga di BTN Hasri Barombong.
Bersama dua anggota polisi lainnya, kata Ipda Sugiman, dia langsung ke rumah Joni masih di kawasan Kelurahan Barombong, melakukan penangkapan.