BW berani datang ke Bareskrim, kapan Komjen BG bernyali ke KPK
Sikap kooperatif Bambang menuai pujian. Sebaliknya, pada Komjen Budi banyak yang menilai tak gentlemen.
Kisruh dua lembaga penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri terus bergulir. Saat ini kekuatan keduanya masih imbang, di mana sudah ada satu tersangka.
Di KPK, Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan yang dicalonkan sebagai Kapolri ditetapkan sebagai tersangka dengan transaksi tak wajar pada rekeningnya. Sementara di Bareskrim Polri, pimpinan KPK Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka karena mengarahkan seorang saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, yang digelar di Mahkamah Konstitusi.
Di masing-masing lembaga, kasus ini sudah mulai diproses. Untuk kasus Komjen Budi di KPK, bahkan saksi-saksi yang diduga mengetahui sudah diperiksa, beberapa datang, tapi ada juga yang mangkir. Sementara pada kasus Bambang, pelapor sebagai pihak yang dikalahkan di sidang MK juga telah dimintai keterangan.
Menarik dari kasus ini, Bambang yang menjadi tersangka sudah dua kali diperiksa. Pertama di hari dia ditangkap, kedua pada Selasa kemarin. Sementara, sang Jenderal bintang tiga justru mangkir dengan alasan masih menunggu proses pra peradilan yang sedang berjalan di PN Jakarta Selatan.
Sikap kooperatif Bambang menuai pujian. Sebaliknya, pada Komjen Budi banyak yang menilai tak gentlemen.
Berikut mereka yang menantang kejantanan Komjen Budi untuk hadir penuhi panggilan KPK:
-
Kapan Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).
-
Apa yang dilakukan oleh Wali Kota Semarang setelah kantornya digeledah KPK? Dalam kesempatan itu, ia menegaskan tidak ke mana-mana usai penggeledahan kantornya oleh KPK. Menanggapi penggeledahan itu, ia mengatakan pihaknya mengikuti prosedur yang sedang ditetapkan. “Saya ada di sini dan tidak ke mana-mana. Alhamdulillah sampai saat ini saya baik-baik dan mengikuti saja prosedur yang sedang dilaksanakan,” ujar Ita dikutip dari ANTARA.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Yudian mengatakan, anak-anak merupakan harapan kepemimpinan masa depan bangsa dan Pojok Taman Baca Pancasila sebagai bentuk gotong royong untuk turut mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
Status tersangka Komjen Budi Sah, harus datang ke KPK
Meski jadi partai pendukung pemerintah, Partai Nasional Demokrat, tetap meminta Komjen Budi memenuhi panggilan KPK. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem Victor Lasikodat meminta Komjen Budi tak banyak alasan.
"Loh, iya dong, kalau memang status tersangkanya sah. Maka Budi Gunawan harus datang penuhi panggilan KPK," ujar Victor di DPR.
Dia berharap pada pemanggilan berikutnya Budi akan datang. Dengan begitu, Budi Gunawan dapat menggunakan kesempatan tersebut untuk membuktikan dirinya benar.
"BG memang seharusnya datang. Tapi ini kan panggilan pertama. Kalau panggilan kedua harusnya dia datang. Itu justru bagus bagi dia membuktikan dirinya benar," terangnya.
KPK sebut Komjen Budi tak patut jadikan praperadilan sebagai alasan mangkir
KPK menyatakan tidak terima dengan alasan Komjen Budi menolak diperiksa. Apalagi menurut dia dalih tersangka menolak diperiksa lantaran menunggu proses praperadilan tidak diatur dalam hukum acara pidana.
"Alasannya praperadilan tidak dapat dibenarkan," kata Priharsa kepada para pewarta di Gedung KPK, Jumat (30/1).
Priharsa mengatakan, penyidik juga mempersoalkan pemberitahuan penolakan pemeriksaan Komjen Budi. Menurut dia, Anggota Divisi Hukum Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Agung Makbul tidak berwenang menyampaikan penolakan itu.
"Tata cara dianggap tidak patut. Yang hadir di situ tidak membawa kuasa dari yang bersangkutan, tapi hanya membawa surat perintah tugas dari Kadiv Hukum Mabes Polri. Permintaan juga cuma disampaikan secara lisan," ujar Priharsa.
Ketua DPD sebut praperadilan dan penolak diperiksa KPK tak nyambung
Ketua DPD Irman Gusman menilai Komjen Budi telah mengarang soal alasan dirinya tidak mau diperiksa KPK. Menurutnya, proses pra peradilan dan pemeriksaan di KPK tidak ada korelasinya.
"Sebenarnya nggak ada hubungan antara sidang peradilan dengan masalah BG yah," kata Irman.
Menurut Irman, pengajuan praperadilan merupakan hak dari Budi Gunawan. Namun panggilan KPK untuk memeriksa Budi sebagai tersangka, adalah kewajiban yang harus dipenuhi.
"Kita harapkan Komjen BG dapat menghadiri panggilan KPK. Saya yakin BG akan pertimbangkan ini dan hadiri panggilan KPK," lanjutnya.
Sudah mangkir, pengacara Komjen Budi malah sebut KPK banci
Ada-ada saja alasan Komjen Budi untuk mangkir dari panggilan KPK. Selain proses peradilan, dia menyebut KPK tak menerima surat pemanggilan, padahal sudah dikirimkan.
"KPK jangan banci, kalau mau serahkan surat ya serahkan saja," kata pengacara Budi Gunawan, Razman Nasution.