Cabuli anak tiri & anak asuh autis,Tarikah dituntut 10 tahun bui
Perbuatan Tarikah ketahuan setelah RM menceritakan kejadian itu kepada Donita.
Tarikah Napitupulu (60) dituntut dengan hukuman 10 penjara. Tuntutan disampaikan jaksa yang mendakwa laki-laki itu bersalah mencabuli dua anak autis yang merupakan anak tiri dan anak asuhnya.
"Tadi di dalam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) K Sinaga menuntut 10 tahun penjara, tidak ada denda. Dia (terdakwa) dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Janter Manurung, kerabat korban yang juga pengacara, seusai sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/3).
Janter menilai tuntutan 10 tahun penjara itu terlalu rendah. Kata dia, keluarganya berharap Tarikah dituntut dengan hukuman maksimal.
Dalam perkara ini, Tarikah Napitupulu (60) didakwa mencabuli anak tirinya PAS (16) dan anak asuhnya, RM (16). Keduanya merupakan anak berkebutuhan khusus, yaitu autis.
Berdasarkan pengakuan Donita Manurung, ibu kandung PAS, putrinya dan anak asuhnya RM diperkosa pada Mei 2013 silam. Perbuatan itu dilakukan berulang, setiap perempuan itu pergi beribadah ke gereja.
Perbuatan Tarikah ketahuan setelah RM menceritakan kejadian itu kepada Donita. Perempuan itu pun langsung mengadu ke Polda Sumut.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Ramli menunda persidangan hingga 7 April 2013. Agenda sidang selanjutnya yaitu pembacaan pledoi.