Cabuli gadis di bawah umur, Briptu Fahmi dibui 2 tahun 6 bulan
SU pertama kali disetubuhi terdakwa 11 Juni 2011. Kejadian itu terus terulang dengan dalih pelaku akan tanggung jawab.
Seorang oknum polisi, Briptu Khairul Fahmi Saragih alias Fahmi (27) dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/12). Dia terbukti bersalah mencabuli SU, yang ketika itu masih belum berusia 21 tahun.
Fahmi yang diketahui bertugas di Satlantas Polres Pematang Siantar ini dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 293 jo Pasal 64 KUHPidana.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang belum dewasa dan tidak cacat kelakuannya secara berkelanjutan," kata Ketua Majelis Hakim Sherlywati.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heny Herita meminta majelis hakim menjatuhi terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara.
Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Fahmi dan SU telah menjalin persahabatan sejak Mei 2011. Mereka berkenalan melalui ponsel dan Blackberry Messenger (BBM). Hubungan itu terus berlanjut dan mereka pun bertemu Juni 2011.
"Terdakwa dan saksi korban menonton bioskop. Saat itu, saksi korban tidak pulang ke rumah tapi pergi ke Pematang Siantar bersama terdakwa," ucap Sherlywati.
Korban pertama kali disetubuhi terdakwa pada 11 Juni 2011, di Hotel "M" Pematangsiantar. Saat itu usia SU belum genap berusia 21 tahun, karena dia lahir pada 6 September 1990. Itu dibuktikan dengan akta kelahirannya. Karenanya, perempuan ini belum dewasa sesuai peraturan perundangan.
Hubungan layaknya suami istri itu kembali mereka lakukan di rumah terdakwa, rumah kakak terdakwa, dan di rumah SU. "Saksi korban mau melakukan hubungan layaknya suami istri, karena terdakwa berjanji bertanggung jawab," kata hakim.
Namun, Fahmi tidak kunjung menepati janji. Dia selalu mengulur-ulur waktu, sehingga keluarga SU melaporkan perbuatan terdakwa ke polisi. Kasus ini pun berlanjut ke persidangan hingga Fahmi dinyatakan bersalah.
Menyikapi putusan hakim terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan jaksa.