Cabuli pemudi, sopir antar jemput gereja dituntut 6 tahun penjara
Andreas tiga kali mencabuli. Semuanya dengan iming-iming bakal menikahi korban.
Seorang sopir antar jemput pemuda gereja di Surabaya dituntut enam tahun penjara. Penyebabnya, dia tiga kali mencabuli anak masih berusia 17 tahun.
Sang sopir, Andreas Bolly, yang tinggal di Jalan Raya Tenggilis, Gang Pondok Goro, Surabaya, Jawa Timur, melakukan perbuatan itu pada 2015. Perbuatan pertama dilakukan pada Oktober. Saat itu dia menjemput korban di tempat kebaktian.
Kemudian, Andreas mengajak korban ke indekosnya, dan merayu supaya mau diajak bersenggama. Andreas mendesak korbannya dengan berjanji akan menikahi jika nanti hamil.
Kemudian, hal itu terulang pada November, dengan cara yang sama. Begitu juga untuk ketiga kalinya.
"Terdakwa melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Menyatakan, terdakwa Andreas Bolly, menuntut enam tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Sri Rahayu, Selasa (3/5).
Keadaan meringankan, Andreas selama disidang berterus terang mengaku perbuatannya. Namun, karena dari ulahnya dengan tipu muslihat dan membujuk rayu, sehingga korban tidak mempunyai masa depan yang baik.
"Yang memberatkan adalah akibat dari perbuatan terdakwa, korban kehilangan masa depan," tutup Sri.