Cabuli Santriwati, Ustaz Ponpes Riyadhul Jannah Depok Divonis 18 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Achmad Fadilla Ramadhan alias Ustaz Ramadan. Dia dihukum karena terbukti bersalah mencabuli santriwati di Ponpes Riyadhul Jannah, Depok.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Achmad Fadilla Ramadhan alias Ustaz Ramadan. Dia dihukum karena terbukti bersalah mencabuli santriwati di Ponpes Riyadhul Jannah, Depok.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh kurungan penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim Divo Ardianto membacakan putusan, Rabu (1/2).
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
-
Kapan Adilla memeluk anaknya? Adilla juga ngepost foto ultah anaknya, dapet pelukan papa yang hangat kayak Wulan.
-
Bagaimana Adam Anak Ucok Baba menunjukkan kedekatan dengan pacarnya? Mereka terlihat mesra dan kompak dalam setiap momen yang mereka bagikan, menunjukkan kedekatan dan kasih sayang di antara mereka.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
-
Apa dampak pelukan bagi anak? Anak yang sering dipeluk atau merasakan sentuhan fisik dari orang tua juga cenderung memiliki hati yang tenang dan dapat menularkan kebahagiaan kepada orang lain ketika mereka dewasa. Hal ini karena mereka tidak terpapar kekerasan dan merasa aman serta dicintai.
Terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana kekerasan dengan memaksa anak melakukan persetubuhan. "Menyatakan Terdakwa Achmad Fadillah Ramadhan alias Ustaz Ramadan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujarnya.
Wajib Bayar Restitusi kepada Korban
Ramadhan terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1) ayat (3) juncto Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Mejelis hakim juga mewajibkan Ramadhan membayar restitusi sebesar Rp 30 juta kepada orang tua santriwati yang menjadi korban. Dia dikenakan hukuman penjara 3 bulan jika denda restitusi tidak dibayar.
"Mewajibkan dan membebankan terhadap terdakwa Ramadhan untuk membayar restitusi kepada anak korban diwakili ibu korban sebesar Rp30 juta subsider 3 bulan kurungan dengan pertimbangan penilaian restitusi serta rincian dan penghitungan kerugian anak korban terlampir," pungkasnya.
Kuasa hukum korban, Megawati mengatakan, pihaknya menerima putusan hakim. Selanjutnya, dia akan kembali ke Polda Metro Jaya, karena masih ada satu pelaku berinisial D yang masih DPO.
"Kami menerima, menurut kami itu keputusan yang sudah adil. Juga dengan kedua pelaku lainnya, guru dan kakak kelas yang sudah berstatus tersangka namun belum ditahan," katanya.