Cak Imin alasan sakit, KPK rencanakan panggil ulang Rabu pekan depan
Cak Imin awalnya dijadwalkan bakal diperiksa sebagai saksi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan jadwal ulang pemeriksaan mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Rencananya Cak Imin akan kembali dipanggil pada Rabu (28/10) pekan depan.
Ketua Umum PKB itu awalnya dijadwalkan bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) terkait dana anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan 2014.
"Tadi diperoleh informasi Pak Muhaimin sakit dan diminta ulang jadwalnya, kalau tidak salah tanggal 28 Oktober hari Rabu," kata pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (23/10) malam.
Seperti diketahui, sebelum memeriksa Muhaimin, KPK terlebih dulu memeriksa Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar, Charles Jones Mesang sebagai saksi pada 15 September 2015. KPK menetapkan Jamaluddien sebagai tersangka dalam kasus ini pada 12 Februari 2015 lalu.
Jamaluddien disangkakan pasal 12 huruf e, huruf f atau pasal 23 UU No. 13 Tahun 1999 jo pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 UU KUHP.