Cak Imin Sebut Pansus Angket Haji 2024 Mulai Bekerja Pekan Depan
Cak Imin lantas menyebut, Pansus Angket Haji 2024 merupakan pansus monumental yang digulirkan DPR.
Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 akan mulai bekerja pada Senin (19/8) pekan depan.
"Insya Allah pada hari Senin akan mulai kerja Pansus Haji," kata Cak Imin ditemui usai mengikuti Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2024 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8).
- Pansus DPR Dapat Laporan Jemaah Haji Khusus Bayar Rp1,1 M: Di Mana Peran Kemenag?
- Cak Imin Semringah Setujui Pansus Pengawasan Haji 2024, Minta DPR Tepuk Tangan
- Cak Imin Balas Gus Yahya soal Pansus Haji: Enggak Ada Urusan PKB atau PBNU, Paham!
- Rapat Perdana Pansus Angket Haji Batal Digelar, DPR: Ditunda Minggu Depan karena Reses
Cak Imin lantas menyebut, Pansus Angket Haji 2024 merupakan pansus monumental yang digulirkan DPR.
"Setiap pidato Mbak Puan (Ketua DPR RI Puan Maharani) 'kan selalu mengangkat ini, sudah dua kali pidato karena memang itu produk yang paling monumental," ucapnya.
Pansus Angket Haji 2024 dibentuk DPR, kata dia, dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan haji.
"Ini adalah pansus kebanggaan DPR karena baru kali ini ada angket yang menjadi hak kontrol DPR," kata dia, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, pada bulan Juli, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Pansus Angket Pengawasan Haji 2024 bakal mulai bekerja pada masa sidang selanjutnya atau setelah 16 Agustus 2024 karena sedang memasuki masa reses sejak 11 Juli 2024.
"Kemarin karena sudah keburu reses, itu belum berjalan," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (29/7).
Sufmi Dasco mengatakan, pansus itu bekerja pada masa sidang selanjutnya berdasarkan Rapat Pimpinan (Rapim) dan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
Pada hari Selasa (30/7), Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menilai, tudingan bahwa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 dalam rangka urusan pribadi melecehkan konstitusi.
"Jadi, tudingan untuk kepentingan pribadi itu, menurut saya, itu tudingan yang melecehkan keputusan paripurna, hak angket," kata Gus Jazil.
Gus Jazil menegaskan, pembentukan Pansus Angket Haji berdasarkan keputusan resmi dalam rapat paripurna yang disetujui seluruh fraksi di DPR RI.