Caleg DPRD Kota Ambon Tersangka Penipuan Bisnis Solar Hingga Rp 360 Juta
HS yang dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan ini adalah seorang caleg dari salah satu partai politik yang akan berkompetisi dalam pemilu legislatif tanggal 17 April 2019 mendatang dari daerah pemilihan Kota Ambon.
HS, seorang calon legislatif dapil Kota Ambon ditetapkan tersangka penipuan senilai Rp 360 juta. Ia dilaporkan Mustofa, seorang pengusaha asal Semarang.
Kini, HS harus mendekam di Rutan Kejati Maluku. "Tersangkanya kami tahan dan titipkan ke Rumah Tahanan Negara untuk mencegah jangan sampai menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya," kata JPU Kejati Maluku, Awaludin di Ambon, Rabu (27/3).
-
Mengapa Pertamina mengkaji peningkatan kadar oktan BBM Subsidi? “Kalau misalnya dengan harga yang sama, tapi masyarakat mendapatkan yang lebih baik, dengan octan number lebih baik." Nicke menegaskan, Program Langit Biru Tahap 2 ini merupakan kajian internal di Pertamina dan untuk implementasinya nantinya akan diusulkan kepada pemerintah, dan nantinya akan jadi kewenangan pemerintah untuk memutuskan.
-
Kapan Suku Rejang tiba di pesisir barat Sumatera? Mereka diduga berlayar melintasi lautan dan menepi di pesisir barat Sumatera pada abad ke-2.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Bagaimana cara kerja sama BPH Migas dengan Pemprov NTB dan Papua Barat Daya dalam pengawasan BBM subsidi? Ruang lingkup PKS tersebut meliputi pengendalian terhadap penyaluran JBT dan JBKP untuk konsumen pengguna, peningkatan koordinasi terkait pelaksanaan penyaluran JBT dan JBKP, serta pembinaan dan pengawasan atas pembelian JBT dan JBKP berdasarkan Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh kepala perangkat daerah/kepala pelabuhan perikanan/lurah/kepala desa kepada konsumen pengguna JBT dan JBKP.
HS yang dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan ini adalah seorang caleg dari salah satu partai politik yang akan berkompetisi dalam pemilu legislatif tanggal 17 April 2019 mendatang dari daerah pemilihan Kota Ambon.
Pengacara tersangka, Syukur Kaliki mengatakan kliennya dilaporkan Mustofa karena dugaan kasus penipuan bisnis bahan bakar minyak jenis solar pada tahun 2018 lalu.
"Waktu itu Mustofa datang ke Kota Ambon dan bertemu seorang pengusaha lokal bernama Husaeni Harun dan menanyakan apakah dia mengenal orang yang punya akses ke bisnis solar," jelas kaliki.
Kemudian Husaeni Harun memperkenalkan korban dengan tersangka bersama empat orang lainnya yang masih berstatus dalam pencarian.
Setelah menyerahkan uang Rp 360 juta kepada para tersangka, korban kembali ke Semarang dan berharap menunggu kiriman solar sejak tahun 2018, namun sampai saat ini tidak ada realisasi pengiriman.
Akibatnya korban melaporkan tersangka dan empat rekannya ke polisi dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku. Seperti diberitakan Antara.
Baca juga:
185 Kali Order Go-Food Fiktif, Siswa SMP di Sukoharjo Digeruduk Puluhan Driver
Orang Ini Berhasil Tipu Google dan Facebook, Raup Rp 1,7 Trilyun!
Jurus Pemerintah Agar Korban Penipuan Belanja Online Seperti Ridwan Kamil Berkurang
Buron Tipu Calon Polisi Rp 250 Juta, Wartawan Ditangkap Saat Sembunyi di Masjid
Merasa Ditipu Konser Batal, Pria ini Laporkan Panitia Dewa 19 All Star
Nama Kapolres Jakut Kombes Budhi Herdi Susianto Dicatut Kasus Penipuan Lelang Motor