Calon Hakim Agung pernah terima hadiah dari pihak berperkara
Bingkisan yang diterima Sri Muryanto, Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta itu berupa lauk ikan, kerang, dan kelapa.
Dalam sesi wawancara terbuka calon hakim agung periode II tahun 2013 Sri Muryanto mengaku pernah menerima bingkisan dari salah satu pihak yang berperkara. Bingkisan yang diterima itu dari pihak yang sudah dimenangkan dalam peradilan kasus perdata.
Calon hakim agung itu tidak menyebut nama terang dan kasusnya dalam wawancara di hadapan panelis dari Komisi Yudisial (KY). Bingkisan yang diterima berupa lauk ikan, kerang, dan kelapa.
"Saya pernah menerima bingkisan dari pihak berperkara. Saat itu saya baru memutus kasus perdata. Kemudian pihak yang menang datang ke rumah membawa ikan, kerang, dan kelapa. Mulanya saya mau tolak tetapi tidak enak, dia sudah kadung bawa jauh-jauh. Akhirnya saya terima dan saya bagikan ke tetangga, kebetulan saya tidak doyan makan kerang," kata Sri Muryanto menjawab pertanyaan Komisioner KY Imam Anshori di Gedung Komisi Yudisial, Rabu (11/12).
Sri Muryanto yang juga Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta itu mengungkapkan, dirinya menerima pemberian itu lantaran terpaksa. Dia berjanji dan mengaku sama sekali tidak pernah dan tidak akan menerima suap uang dalam menangani sebuah perkara.
"Saya doyan uang, tapi yang resmi. Sampai saat ini, saya belum pernah terima uang dan tidak akan menerima dari pihak yang berpekara," ujarnya.
Selain ditanya soal integritas, calon hakim agung juga ditanyakan istilah dasar-dasar hukum, pandangan hakim dalam melihat suatu kasus, dan terkait dasar-dasar yang digunakan hakim yang digunakan dalam mengambil keputusan.
Sesi wawancara Calon Hakim Agung oleh KY dijadwalkan berlangsung selama dua hari, 11-12 Desember 2013. Ada delapan calon yang akan diuji antara lain Irama Chandra Ilja, Sri Muryanto, Suhardjono, Tiarsen Buaton, Ahmad Muliadi, Maria Anna Samiyati, Sunarto, dan Cicut Sutiarso.
Sedangkan penguji terdiri dari Komisioner KY dan dari kalangan akademisi, yakni Jaja Ahmad, Ibrahim, Parman Soeparman, Taufiqurrahman, Suparman Marzuki, Abbas Said, Komariah E Aapardjaja, Eman Suparman, dan Imam Anshori.