Capim KPK dari Kejaksaan dan Polri syarat kriminalisasi
Sebab di dalam peraturan KPK, tak ada pasal yang mengharuskan Capim KPK dari Polri maupun Kejaksaan.
Praktisi Hukum, Abdul Fickar Hadjar berharap, agar Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK mampu mencari Capim yang memiliki integritas, kapabilitas, keberanian, dan independensi tinggi. Bukan malah memprioritaskan Capim dari Kepolisian atau Kejaksaan.
"Sebab di dalam peraturan KPK, tak ada pasal yang mengharuskan Capim KPK dari Polri maupun Kejaksaan. Tapi bukan dari awal kita menyetujui Komisioner KPK dari Kepolisian atau Kejaksaan," Kata Hadjar di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (17/8).
Menurut Hadjar, tanggung jawab pemberantasan korupsi itu tidak melulu dipikul oleh negara. Akan tetapi, itu merupakan tugas seluruh negara-negara yang terikat dalam perjanjian PBB. Oleh karenanya, sesuai undang-undang hasil ratifikasi yaitu undang-undang Nomor 7 tahun 2006, Indonesia secara politis terikat konvensi pemberantasan korupsi sedunia.
"Pada pasal 6 dan 26, setiap negara wajib memastikan suatu badan khusus guna mencegah korupsi dan kedudukannya sebagai badan independen. Maka dibentuklah KPK," paparnya.
Selain itu, Hadjar mengungkapkan agar Presiden Jokowi harus lindungi Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dari upaya kriminalisasi. Sebab hal tersebut berkaitan dengan komitmen pemberantasan korupsi.
"Diperlukan komitmen yang tinggi dari kepala negara. Oleh karena itu tidak cukup komitmen kepala negara memberantas korupsi, tapi juga harus melindungi KPK," tuturnya.
Lanjut Hadjar, bahwa upaya kriminalisasi terhadap penyidik maupun pimpinan KPK terus terjadi secara berulang. Menurutnya, hal tersebut salah satunya didasari oleh lemahnya independensi internal KPK.
"Ada situasi memojokkan KPK yang kita sebut kriminalisasi. Bukan hanya KPK jilid 3, tapi ada 1 dan 2. Kalau dicari penyebabnya, salah satunya soal independensi," tutupnya.
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang disita KPK dari rumah kader PDIP di Jatim? Dia melanjutkan, di rumah Mahfud yang berada di perumahan Halim Perdana Kusuma telah disita dua handphone dan uang tunai pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 300 juta rupiah
Baca juga:
Keberanian dan kemandirian capim KPK dari Polisi-Jaksa diragukan
Usai diperiksa KPK, Direktur PT Traya Tirta minta segera disidang
Bantah tak izinkan berobat OC Kaligis, KPK siapkan dokter dari IDI
KPK belum terima surat Bareskrim buat periksa OC Kaligis
Indriyanto tak sepakat KPK dilibatkan dalam reshuffle kabinet
Bupati Morotai dan kuasa hukum didakwa suap Akil Rp 2,98 miliar
Pegawai & pria bertato halangi wartawan liput penggeledahan KPK