Cara Hakim Itong Terima Suap: Berikan Kunci Mobil, Bertemu di SPBU hingga di Ruangan
Modus ini pun terungkap dalam dakwaan ketiga terdakwa, yakni terdakwa hakim Itong Isnaeni, Panitera Pengganti Mohammad Hamdan dan pengacara RM Hendro Kasiono.
Kasus dugaan suap hakim Itong Isnaeni menguak cerita lain dari perkara tersebut. Berbagai macam modus atau cara menerima uang suap pun terungkap. Mulai dari memberikan kunci mobil pribadi agar diisi uang suap hingga bertemu di SPBU maupun menyerahkan langsung di ruang hakim pun dilakukan.
Modus ini pun terungkap dalam dakwaan ketiga terdakwa, yakni terdakwa hakim Itong Isnaeni, Panitera Pengganti Mohammad Hamdan dan pengacara RM Hendro Kasiono. Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terungkap bahwa, Panitera Pengganti (PP) M Hamdan secara aktif berhubungan dengan Pengacara Hendro terkait dengan perkara Pembubaran PT Soyu Giri Primedika (PT. SGP).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang sedang dilakukan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam video yang viral? Sebuah video memperlihatkan Panglima TNI dengan santai beli nasi di warteg.
-
Siapa yang meminta KPK untuk mengusut dugaan pembocoran informasi OTT? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, menyebut jika pihaknya mendukung penuh KPK untuk mengungkap indikasi tersebut.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kenapa aksi arogansi pria yang mengaku Ketua PP Semarang viral? Mengetahui aksi tersebut viral hingga banyak dikecam, Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Semarang Ali Imron bersama Wisnu akhirnya mengajukan permintaan maaf di hadapan warga.
-
Di mana lokasi masjid yang viral di Surabaya? Masjid tersebut berlokasi di Jalan Kalikepiting Nomor 111, Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Dalam perkara itu, Hamdan yang menjadi penghubung hakim Itong dalam perkara pembubaran PT SGP, meminta sejumlah uang dengan total Rp400 juta. Uang pun diberikan secara bertahap oleh pengacara Hendro pada PP Hamdan dengan berbagai cara.
"Pada 22 November 2021, Hendro menyerahkan uang sebesar Rp260 juta pada terdakwa Hamdan di PN Surabaya untuk pengurusan pembubaran PT SGP. Selanjutnya, bertempat di lantai 4 (ruang hakim) gedung PN Surabaya, terdakwa (hakim Itong) menerima uang tersebut," ujar JPU dari KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan, Selasa (21/6).
Ia melanjutkan, pada 19 Januari 2022, sekitar pukul 13.15 WIB, Hendro Kasiono dengan membawa uang sebesar Rp140 juta menghubungi Hamdan jika ia sudah berada di sekitar gedung PN Surabaya.
"Hamdan lalu memerintahkan pada Hendro agar meletakkan uang tersebut ke mobil Honda Brio warna orange bernopol M 1295 NJ," tambahnya.
Ia melanjutkan, Hamdan lalu menyerahkan kunci mobilnya pada Hendro dan memasukkan uang tersebut ke dalam mobil. Dalam perkara berbeda namun masih dalam dakwaan yang sama, hakim Itong disebut juga menerima suap dalam perkara sengketa tanah tambak Kelurahan Kalisari. Dalam kasus itu ia diduga menerima suap sebesar Rp45 juta.
Uniknya, penyerahan uang suap dilakukan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Kenjeran Surabaya. “Pada September 2021, di area SPBU di Jalan Kenjeran Surabaya, menerima uang melalui Muhammad Hamdan sejumlah Rp45 juta dari Dodik Wahyono selaku kuasa hukum,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, sidang perkara tindak pidana korupsi gratifikasi suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat digelar perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya. Atas perkara ini, Itong tidak sendirian, ia pun didakwa bersama dengan M Hamdan; Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono; seorang pengacara, dalam berkas terpisah. Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp545 juta.
Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal Kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(mdk/eko)