Cara Licik Petugas Rutan KPK Sembunyikan Uang Pungli
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris ungkap cara petugas sembunyikan uang hasil pungli.
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris membenarkan petugas rumah tahanan (rutan) KPK menampung uang pungutan liar (pungli) dalam rekening. Menurut Haris, pelaku menampungnya di lebih dari satu rekening.
"Saya lupa, tapi lebih dari satu rekening," ujar Haris di Jakarta, Jumat (23/6/2023).
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Siapa saja yang terlibat dalam praktik pungli di Rutan KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan."Pada saat menjabat sebagai Plt Karutan pernah menerima dari saksi Hengki, yang saat itu menjabat koordinator keamanan ketertiban uang bulanan yang berasal dari tahanan secara tunai dengan nilai Rp10 juta untuk tiga bulan," ungkap anggota Dewas KPK, Albertina Ho di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
Haris juga tak menampik rekening yang dijadikan penampungan uang pungli bukan rekening milik pegawai KPK, melainkan pihak ketiga. Hanya saja Haris tak mengetahui apakah pihak ketiga itu merupakan keluarga dari petugas KPK atau bukan.
"Dewas sendiri tidak tahu, makanya kita tunggu saja hasil penyelidikan KPK," kata Haris.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pegawainya yang terlibat kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK tak langsung menerima uang pungli tersebut, melainkan melalui rekening orang lain, atau pihak ketiga.
"Sekilas bahwa dugaannya itu memang tidak langsung kepada rekening pegawai-pegawai yg diduga tersebut, memang diduga menggunakan layer-layer," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Kamis (22/6/2023).
Meski demikian, Ghufron enggan menerangkan lebih rinci soal dugaan penerimaan uang pungli oleh pegawai lembaga antirasuah itu. Ghufron mengaku pihaknya masih akan menyelidiki dugaan tersebut agar kian terang.
"Itu semuanya masih dalam proses pemeriksaan, nanti kami akan konfirmasi kalau sudah ditemukan buktinya," kata Ghufron.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut pungutan liar yang capai Rp 4 miliar di rumah tahanan (rutan) KPK terjadi diduga agar para tahanan bisa memiliki alat komunikasi. Diketahui, alat komunikasi merupakan salah satu barang terlarang di dalam rutan.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa rutan itu tempat yang terbatas, terbatas tentang komunikasi, tentang fasilitas dan lainnya. Untuk dapat fasilitas-fasilitas itu, ada duit masuk yang mestinya tidak boleh bawa duit, tapi untuk memasukkan duit itu butuh duit. Atau tidak boleh berkomunikasi, untuk kemudian butuh komunikasi, alat komunikasi masuk itu butuh duit. Nah di sekitar itu pungutan liar terjadi," ujar Ghufron dalam keterangannya, Kamis (22/6/2023).
Namun Ghufron menyebut semua itu masih dugaan sementara. Pihaknya akan menyelidiki lebih jauh soal dugaan tersebut. Termasuk menyelidiki dugaan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam pungli tersebut.
"Sekali lagi ini semua masih dugaan, mohon beri waktu ke kami untuk lakukan lidik (penyelidikan). Nanti pada tahap berikutnya akan kami sampaikan ke masyarakat," kata Ghufron.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron angkat suara soal dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK yang nilainya diduga mencapai Rp 4 miliar. Ghufron mengaku menyesali hal tersebut. Meski demikian, Ghufron juga memahami insan KPK merupakan manusia yang tak luput dari dosa.
"KPK memahami bahwa Insan KPK merupakan manusia yang memungkinkan salah. Maka kami membangun integritas KPK secara kelembagaan atau institusionalitas, bukan secara personal," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).
Ghufron memastikan, setiap kesalahan yang dilakukan insan KPK akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Termasuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pungli di rutan KPK.
"Personal KPK bisa salah, namun kami pastikan setiap kesalahan tersebut akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami memastikan insan KPK yang bermasalah akan ditindak secara tegas. Inilah komitmen KPK membangun integritas KPK secara institusional bukan sekadar personal," kata Ghufron.
Senada dengan Ghufron, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa menyebut petugas di rutan KPK cabang Jakarta Timur bukan hanya pegawai KPK. Namun terdiri juga dari pegawai lain di luar insan KPK.
"Dimana dalam pengelolaan rutan, selain pihak internal KPK, yaitu Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi dan Biro Umum, juga pihak eksternal sebagai pengampu, yaitu Ditjen Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan HAM," kata Cahya dalam jumpa pers bersama Ghufron.