Cara Mahkamah Agung Ikuti Perkembangan Teknologi AI Untuk Peradilan Modern
Hakim terbantu jika ingin memutuskan suatu perkara dan tak perlu repot mencari-cari.
MA juga telah membuat Smart Majelis dan tengah merancang early detection.
Cara Mahkamah Agung Ikuti Perkembangan Teknologi AI Untuk Peradilan Modern
- Bantah Komisi III DPR, KY Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Seleksi Calon Hakim Agung
- Seperangkat Teknologi Keren Wajib Diboyong saat Mudik Lebaran Bikin Orang Kampung Melongo
- Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023
- Perayaan HUT ke-78 Mahkamah Agung, Hadirkan 5 Aplikasi yang Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
Mahkamah Agung (MA) berupaya untuk terus mengikuti perkembangan teknologi demi peradilan yang modern. Menurut Ketua MA Prof Syarifuddin, dunia peradilan perlu beradaptasi dengan tren teknologi informasi (IT) seperti Artificial Intelligence (AI).
"Sekarang ini kita sudah tidak mungkin lagi kita menafikan IT, kita harus ikutin IT ini kita harus melangkah peradilan yang Agung itu sudah kiya maknai sebagai peradilan modern berbasis IT," kata Syarifuddin dalam refleksi akhir tahun MA secara daring, Jumat (29/12).
Dia mengatakan, seluruh hal administrasi seperti umum, khusus, teknis, maupun sidang sedang di upayakan dengan IT. MA juga telah membuat Smart Majelis dan tengah merancang early detection.
"Bukan cuman Smart Majelis, kita juga sekarang berupaya untuk membuat aplikasi dengan menggunakan yaitu early detection," ungkapnya.
Syarifuddin telah membentuk Pokja terkait teknologi AI early detection itu. Melalui itu, pekara yang sama bisa terlihat ke sistem pengadilan. Sehingga, hakim terbantu jika ingin memutuskan suatu perkara dan tak perlu repot mencari-cari.
"Sehingga bahan bagi hakim ini untuk mempertimbangkan bagaimana perkara itu, sehingga tidak terjadi lagi putusan pengadilan ini begini, putusan pengadilan itu begitu, kita lagi berupaya begitu juga early detection namanya," ucapnya.
Early detection ini nantinya bisa menyisir perkara yang kembar di tingkat banding, kasasi, peninjauan kembali serta semua putusan yang sudah pernah diadili.
"Sehingga hakimnya yang mengadili perkara itu bisa tau objek ini sudah pernah diadili di situ di situ, putusannya begini, sehingga dia bisa menentukan sikapnya," terang Syarifuddin.
"Mudah mudahan kita memang memanfaatkan AI ini untuk transparansi dan akuntabel di Mahkamah Agung" pungkasnya.