Catat, Begini Cara Refund Tiket Kereta Api Akibat Larangan Mudik
Berikutnya, pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh dan Lokal. Dengan catatan, tidak melebihi batas maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan prosedur jika konsumen ingin melakukan pembatalan tiket dengan langsung mendatangi stasiun kereta. Caranya, dengan mendatangi salah satu dari delapan stasiun Daop 1 Jakarta yang sudah ditunjuk dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Konsumen dapat datang ke Stasiun Pasar Senen, Gambir, Jakarta Kota, Bekasi, Cikampek, Bogor Paledang, Rangkasbitung, Serang. Dengan waktu operasional hari Senin-Minggu, pukul 08.00 - 16.00 WIB," kat Eva lewat siaran pers diterima, Rabu (29/4).
-
Apa yang terjadi pada kereta api dari Surabaya di Rancaekek, Bandung? Kereta ini dijadwalkan tiba di stasiun pukul 20:00 WIB, namun hingga jam menunjukkan waktu tersebut kereta tak kunjung muncul. Jangankan fisiknya, suara, kepulan asap sampai lampunya saja tidak tampak dari kejauhan.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Apa yang menjadi ciri khas jalur kereta api Rangkasbitung - Pandeglang saat ini? Rel bahkan sudah ditumbuhi pohon di bagian tengahnya yang berarti usia rel sudah lebih tua dari tumbuhan besar tersebut.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kenapa Jembatan Kereta Api Rancagoong bikin merinding? Bukan karena tempat tersebut angker, namun karena sempitnya jembatan dan tidak adanya pembatas di sisi kanan dan kiri jembatan.Ketinggian jembatan juga mencapai puluhan meter, sehingga para pengguna roda dua yang melintasi jembatan wajib berhati-hati.
Berikutnya, pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh dan Lokal. Dengan catatan, tidak melebihi batas maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan.
"Pembatalan tiket wajib membawa ID atau KTP asli dan fotokopi," jelas Eva.
Eva mengingatkan, dalam hal ini kartu keluarga tidak dapat menjadi berkas untuk menggantikan surat kuasa.
"Jadi jika diwakilkan wajib melampirkan surat kuasa bermaterai Rp6000, dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan dan membawa identitas asli sesuai nama pemilik tiket," tegas dia.
Prosedur Lanjutan
Sesampainya di stasiun, konsumen terlebih dahulu akan mengisi formulir pembatalan dengan melampirkan kode booking tiket. Nantinya uang hasil proses pembatalan yang dilakukan di loket stasiun, akan dikembalikan 100 persen secara tunai.
Eva menambahkan, prosedur pengembalian langsung ini dilakukan untuk mengamankan uang tunai agar tidak terjadi kondisi yang merugikan konsumen atau kesalahan pada pengembalian biaya tiket.
Sebagai catatan, jika terdapat kebutuhan informasi lainnya terkait pembatalan tiket, sebelum menuju stasiun para pengguna dapat menghubungi layanan pelanggan di saluran telepon contact center line (021) 121.
"Informasi perjalanan KA juga dapat diketahui melalui saluran resmi lainnya milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121_," tuturnya.
Seperti diketahui, sejak diberlakukannya larangan mudik oleh pemerintah sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi, maka sejak 24 April 2020, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberhentikan seluruh perjalanan kereta api (KA) sebagai bentuk dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah tersebut. Hal ini semata dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19,
Untuk area Daop 1 Jakarta sendiri, pemberhentian dimulai sejak Jumat, 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 untuk seluruh keberangkatan dan kedatangan perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal tidak dioperasikan.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)