Catatan Akhir Tahun Komnas HAM: Kekerasan Demonstran, Papua & Penanganan Covid-19
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menjelaslan catatan Komnas HAM selama 2020, tidak banyak perubahan dalam praktik kekerasan dengan 2019.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melaporkan cacatan akhir tahun terkait penilaian terhadap HAM di Indoensia. Salah satunya persoalan praktik kekerasaan yang terjadi di tahun 2019-2020.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menjelaslan catatan Komnas HAM selama 2020, tidak banyak perubahan dalam praktik kekerasan dengan 2019.
-
Bagaimana HAM ditegakkan di Indonesia? Dalam proses menegakkan HAM, Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur terkait masalah hak asasi manusia.
-
Siapa yang diperiksa oleh Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu. Istri Munir, Suciwati juga turut diperiksa oleh Komnas HAM.
-
Kenapa warga eks Kampung Bayam melakukan pramediasi di Komnas HAM? Padahal, dijelaskan bahwa sebelumnya warga Kampung Susun Bayam telah melakukan pramediasi di Komnas HAM untuk mencari solusi atas konflik yang dialami dengan PT Jakpro dan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait dengan perubahan Surat Keterangan (SK) penempatan Warga Kampung Susun Bayam.
-
Kenapa Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik KPK ke Dewas KPK dan Komnas HAM? Dia menceritakan sempat terjadi cekcok dengan penyidik gara-gara handphonenya disita dari tangan asistennya. Pun pada saat pemeriksaan itu juga belum memasuki pokok perkara.
-
Mengapa para aktivis mendesak Presiden Jokowi terkait pelanggaran HAM? Mereka mendesak segera diadilinya pihak-pihak yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus kekerasan dan pelanggaran berat HAM.
-
Kapan Komnas HAM memeriksa Usman Hamid? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu. Istri Munir, Suciwati juga turut diperiksa oleh Komnas HAM.
"Jadi kalau tahun 2019 pada Mei dan September saat demonstrasi RUU KUHP dan UU KPK misalnya terjadi kekerasan di tengah-tengah unjuk rasa itu. Pada tahun 2020 pristiwa yang sama terulang lagi," kata Taufan dalam konferensi pers secara daring, Rabu (30/12).
Taufan menguraikan misalkan pada tahun 2020, terdapat pristiwa aksi unjuk serupa saat unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law. Walaupun hal itu tidak sama dari segi korban di aksi unjuk rasa tahun 2019 yang menyebabkan hilangnya nyawa dan ratusan orang terluka.
Oleh sebab itu, Taufan menilai jika di tahun 2021 seharunya seluruh pihak lebih mengedepankan proses mediasi atau menempuh jalur hukum sesuai aturan yanh berlaku.
"Kita masih mengedepankan pendekatan kekerasan ini misalnya proses mediasi atau hukum maupun yang lain-lain yang lebih bermartabat atas HAM," tuturnya.
Situasi Papua
Lebih lanjut dalam catatan akhir tahun, Komnas HAM juga menyoroti persoalan tindakan kekerasan dan konflik senjata yang terjadi di Papua. Salah satunya tewasnya kasus Pendeta Yeremia yang telah dilakukan penyelidikan oleh Komnas HAM.
"Di Papua juga begitu sebagaimana kita ketahui, tim Komnas HAM sudah menyelesaikan satu penyelidikan kasus pendeta Yeremia. Kemudian sekarang ditambahkan lagi Komnas HAM dalam laporannya telah mengindentifikasikan juga ada pristiwa kekerasan sebelum pendeta Yeremia. Dan sekerang dibuka sendiri oleh pihak TNI bahwa ada dua orang sipil yang juga terbunuh," kata Taufan.
Selain kasus meninggalnya Pendeta Yeremia, teror kelompok kriminal bersenjata (KKB) yakni Organisasi Papua Merdeka (OPM) kepada masyarakat maupun konflik senjata dengan TNI, belumlah selesai selama tahun 2020.
"Sehingga situasi damai di Papua itu masih jauh dari harapan itu yang kita jadikan semacam potret yang mengkhawatirkan dalam siatuasi hak asasi manusia di tahun 2020. Konsen Komnas HAM banyak tapi yang cukup menjadi keprihatinan kami itu situasi kekerasaan itu, itu situasi umumnya," jelasnya.
Penanganan Covid-19
Komnas HAM juga menyoroti penanganan Covid-19 di Indonesia yang berkaitan dengan hak atas kesehatan masyarakat. "Karena kesehatan merupakan kebutuhan mendasar bagi setiap orang dan bisa dikategorikan sebagai hak atas kesehatan lebih jauh hak atas kehidupan," ujarnya.
"Karena bisa jadi akibat Covid-19 ini ada banyak nyawa yang hilang dan itu tentu saja menjadi tanggung jawab negara untuk memberikan perlindungan pada rakyatnya," sambungnya.
Oleh sebab itu, Komnas HAM sejak 30 Maret 2020 telah mengirimkan 18 poin rekomendasi kepada pemerintah terkait catatan-catatan di atas.
"Ada banyak capaian, tetapi juga masih ada yang memiliki catatan yang menurut kita apakah itu regulasi, tata kelola, prinsip non-diskriminasi, mengutamakan kelompok yang lemah itu masih menjadi catatan Komnas HAM. Yang menurut kami mudah-mudahan dalam penanganan Covid-19 tahun depan bisa diperbaiki pemerintahan Indonesia," harapnya.
(mdk/ray)