Cawalkot dari PDIP laporkan Pemred majalah Tempo ke Bareskrim
Dia merasa dirugikan karena Tempo menyudutkan Sekjen PDIP. Dia takut gagal dalam Pilwalkot.
Politikus PDIP sekaligus calon Wali Kota Bandar Lampung Maruly Hendra Utama RI melaporkan Pemred majalah Tempo, Arif Zulkifli kepada Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pemberitaan bohong tentang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Kepala BIN AM Hendropriyono. Laporan itu berdasarkan majalah Tempo edisi 13-19 Juli 2015 bertajuk Kriminalisasi KPK.
Maruly tiba Bareskrim sekitar pukul 13.00 WIB seorang diri dengan berpakaian kemeja merah bermotif batik. "Saya datang ke sini atas pemberitaan majalah Tempo, laporan utama, tentang kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tutur Maruly di Mabes Polri, Jaksel (11/7).
Berdasarkan laporan, Pada hari Kamis, 9 Juli 2015, majalah Tempo menurunkan laporan utama berjudul Kriminalisasi KPK. Di halaman 28-31 majalah Tempo edisi 13-19 Juli 2015 terdapat artikel berjudul 'Jejak kriminalisasi yang terekam' yang ditulis oleh wartawan.
Pernyataan tersebut itu didasarkan atas bukti adanya rekaman tentang pembicaraan Sekjen PDIP Hasto Kristianto dengan lima orang. Selain itu dengan petinggi kepolisian di Yogya, salah satunya adalah dengan mantan ketua BIN AM Hendropriyono.
"Di situ jelas bahwa makalah Tempo mendapatkan informasi hanya dari selebaran. Maksud saya selebaran itu yang bertebaran di media sosial. Data ini sangat sumir dan jelas merugikan saya sebagai calon Wali Kota Bandar Lampung," ujarnya lagi.
Tambah Maruly, adanya pemberitaan ini sangat merugikan dirinya dan partai PDIP, dimana Maruly yang akan berniat maju menjadi calon Wali Kota Bandar Lampung akan kehilangan pendukung atas adanya pemberitaan yang diterbitkan majalah Tempo.
"Efek dari berita ini, terkesan bahwa PDIP itu anti pemberantasan korupsi, anti KPK. Sementara, lahirnya KPK justru saat Megawati menjadi presiden. Artinya ini persembahan PDIP bagi demokrasi negeri ini kan," jelas Mariliy.
Dari pemberitaan yang diduga merugikan partai PDIP, Marily melaporkan Pemred Majalah tempo tanpa ada koordinasi dari Hasto Kristianto. Meskipun tidak mendapat kuasa dari Hasto, Maruly mengaku dirinya bertanggung jawab dan merasa dirugikan.
"Atas nama pribadi. Sebagai calon wali kota yang dirugikan oleh majalah tempo. Saya juga bukan kader PDIP. Saya ini PNS kok, dosen juga. Jadi enggak ada hubungannya laporan ini dengan PDIP. Tapi berhubung dalam pilkada serentak ini PDI-P mengusung saya, saya harus membersihkan nama PDIP dong," tutup Maruly.
Dari kasus yang dilaporkan, Pemred majalah Tempo dituduh melanggar UU dengan pasal 310 ayat 2 KUHP dengan tuduhan penistaan, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, pasal 318 KUHP tentang perbuatan fitnah, dan pasal 390 menyiarkan berita bohong.