Cegah Ferdy Sambo Bebas, Kubu Brigadir J Bakal Kawal Terus Persidangan
Lukas juga mengaku telah mendapat salinan dakwaan kasus tersebut. Dia juga sempat mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika membacakan surat dakwaan di dalam ruang persidangan.
Tim Kuasa Hukum Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat menyatakan tidak akan membiarkan Ferdy Sambo bebas atas dakwaan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana yang memberikan hukuman maksimal sampai pidana mati.
Pernyataan itu disampaikan Kuasa Hukum, Martin Lukas yang datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Dimana Fredy Pratama bersembunyi? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
"Saya sebagai kuasa hukum melihat ini adalah upaya untuk membebaskan diri ke depan karena kalau enggak ada perencanaan pembunuhan dan tidak ikut serta menembak, lalu apa? Berarti mau bebas dong," kata Martin kepada wartawan, Senin (17/10)
"Oleh karena itu, tidak bisa kita biarkan kita harus kawal terus persidangannya supaya kita bisa mendukung para penegak hukum bekerja semangat profesional dan berintegritas," tambah dia.
Lukas juga mengaku telah mendapat salinan dakwaan kasus tersebut. Dia juga sempat mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika membacakan surat dakwaan di dalam ruang persidangan.
"Nah nanti tinggal kami amati konstruksi dari dakwaan tersebut apakah tajam dan mengerucut ke arah pembunuhan berencana," bebernya.
Lukas menambahkan, ekspektasi masyarakat luas dalam memandang kasus ini adalah murni pembunuhan berencana. Oleh karena itu, peristiwa besar soal pembunuhan berencana harus terus dikawal agar tidak kabur.
"Karena ekspektasi saya, ekspektasi korban, dan ekspektasi masyarakat peristiwa ini tidaklah boleh kabur dari peristiwa yang sesungguhnya yaitu peristiwa pembunuhan berencana,” tutupnya.
Adapun sidang yang berlangsung di PN Jakarta Selatan turut membacakan dakwaan dari terdakwa Ferdy Sambo, dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
(mdk/fik)