Cegah Gelombang Ketiga, Pemerintah Perketat Mobilitas Libur Natal & Tahun Baru
Pemerintah tengah bersiap melakukan pengendalian mobilitas masyarakat dan pengetatan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 usai masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Pemerintah akan melakukan pengetatan mobilitas serta meningkatkan pengawasan protokol kesehatan pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyoroti bahwa Indonesia perlu belajar dari negara lain.
Dia menyebut banyak negara yang tak memperhatikan prokes saat pelonggaran, sehingga muncul gelombang ketiga Covid-19.
-
Bagaimana cara merayakan natal dan tahun baru? Salah satu cara merayakan dua momentum bahagia ini adalah dengan saling memberikan ucapan.
-
Bagaimana cara merayakan Natal dan Tahun Baru dengan cara yang spesial? Membuat rencana perjalanan untuk berkunjung ke tempat-tempat yang indah dan penuh suasana natal akan menambahkan kesan istimewa dalam liburan tahun baru.
-
Apa saja ide aktivitas liburan Natal dan Tahun Baru yang bisa dilakukan? Berikut beberapa ide aktivitas liburan Natal dan tahun baru yang merdeka.com lansir dari berbagai sumber: Dekorasi & Buat Kue Bersama Untuk merayakan libur Natal dan tahun baru, ide aktivitas yang menarik adalah membuat dekorasi dan kue bersama. Anda dan keluarga atau teman-teman bisa berkumpul untuk membuat dekorasi Natal seperti hiasan pohon natal, rangkaian bunga, dan kerajinan tangan lainnya. Anda bisa menggunakan bahan-bahan seperti kertas, kain, dan ranting pohon untuk membuat dekorasi yang unik dan kreatif. Selain membuat dekorasi, membuat kue bersama juga bisa menjadi kegiatan yang menyenangkan. Anda bisa mencoba membuat kue kering, gingerbread house, atau kue khas Natal lainnya. Sambil membuat kue, Anda bisa saling berbagi cerita dan resep favorit, sambil menikmati aroma kue yang sedap.
-
Kapan Natal dirayakan? Natal merupakan hari raya umat Kristiani yang diperingati setiap 25 Desember.
-
Apa arti warna hijau di Hari Natal? Hijau melambangkan kehidupan baru, pertumbuhan, keabadian, dan harapan.
-
Siapa yang bisa diajak untuk merayakan Natal dan Tahun Baru dengan kegiatan amal? Liburan Natal adalah waktu yang tepat untuk berbagi kebahagiaan. Berpartisipasi dalam kegiatan amal, seperti memberikan bantuan kepada yang membutuhkan atau menjadi sukarelawan di lembaga amal setempat.
Menhub Budi menjelaskan, pembatasan mobilitas dan pengawasan prokes harus dilakukan pada masa libur Nataru. Mengingat, upaya pemerintah dalam mengendalikan kasus Covid-19 sampai saat ini sudah berjalan baik, agar jangan sampai terjadi kenaikan kasus usai libur Natal dan Tahun Baru.
"Semua pihak harus belajar dari negara-negara lain yakni: Tiongkok, Inggris, Jerman, dan beberapa negara lainnya, yang mengalami gelombang ketiga kasus Covid-19. Saya harap seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama kompak menjaga kondisi yang sudah mulai membaik ini," jelas Menhub Budi, dalam Rapat Koordinasi, dikutip Rabu (27/10).
Selain upaya pengendalian mobilitas dan pengetatan prokes, Menhub Budi juga menginstruksikan agar para operator transportasi dapat memastikan kesiapan sarana transportasi massal baik dari aspek keselamatan, kelaikan, kondisi kesehatan para SDM Transportasi, dan aspek penting lainnya.
"Saya mendorong agar ramp check pada seluruh moda dapat dilakukan. Tidak hanya pengecekan kelaikan sarana, tetapi juga pengecekan kondisi kesehatan awak transportasinya," ujarnya.
Pemerintah tengah bersiap melakukan pengendalian mobilitas masyarakat dan pengetatan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 usai masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Gelar Rakor
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Selasa (26/10).
Rakor tersebut berlangsung secara daring dan luring, dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Turut hadir perwakilan dari sejumlah instansi, diantaranya Kemenhub, Kemenko Perekonomian, KemenPUPR, Kemenparekraf, Kominfo, Kemenkes, Kemendag, Korlantas Polri, dan Dishub.
Muhadjir menyampaikan bahwa yang menjadi landasan pemerintah untuk melakukan pengetatan mobilitas dan protokol kesehatan (prokes) di masa libur Nataru yakni, sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo bahwa tren penurunan kasus Covid-19 tidak boleh membuat semua pihak lengah terhadap penularan kasus Covid-19.
“Kegiatan berskala besar dan luas seperti libur nasional dan libur kegiatan keagamaan biasanya menyebabkan kerumunan massa dan seringkali menyebabkan terjadinya lonjakan kasus COVID-19,” jelas Menteri Muhadjir.
Menteri Muhadjir mengatakan, melalui Surat Keputusan Bersama 3 Menteri telah menghapus cuti bersama pada 24 Desember 2021, yang ada hanya libur Sabtu-Minggu biasa karena 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022 jatuh pada hari Sabtu.
Lebih lanjut Menteri Muhadjir mengungkapkan, telah mengkoordinasikan Kementerian/Lembaga terkait antara lain: Kemenhub, Kemenag, Kemendagri, KemenPAN-RB, Kemenparekraf, Kemenkes, Kemendikbudristek, Kemenaker, Kominfo dan TNI/Polri, untuk menyiapkan kebijakan dan langkah antisipasi menghadapi libur Nataru. Khususnya pada rentang tanggal yang dianggap krusial yaitu mulai 23 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.
Sumber: Liputan6.com