Cegah Pemalsuan, BPN Bakal Perbaiki Kualitas Produk Sertifikat Tanah
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Pemanfaatan Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang mengatakan, pihaknya bakal memperbaiki kualitas produk agar tak mudah untuk para mafia tanah melakukan pemalsuan sertifikat.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Pemanfaatan Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang mengatakan, pihaknya bakal memperbaiki kualitas produk agar tak mudah untuk para mafia tanah melakukan pemalsuan sertifikat.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers terkait penetapan 15 orang tersangka kasus dugaan penipuan jual-beli rumah yang menimpa Ibu dari mantan Juru Bicara Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Dino Patti Djalal.
-
Bagaimana Kementerian ATR/BPN memastikan sertifikat tanah elektronik dapat digunakan sebagai alat pembuktian yang sah? Tak hanya sampai di situ, ia menuturkan untuk menjadikan sertifikat tanah elektronik dapat digunakan untuk alat pembuktian yang sah, Kementerian ATR/BPN perlu berkoordinasi dengan berbagai pihak hingga terbentuklah sistem layanan sertipikat tanah elektronik. "Prosesnya sudah merupakan proses elektronik bukan hanya digitalisasi scan saja, tetapi datanya sudah terbungkus secara elektronik sehingga tidak bisa diubah atau dipalsukan," ujar Andry Novijandry.
-
Kenapa sertifikat tanah elektronik penting bagi masyarakat? Presiden mengatakan sertifikat ini penting bagi masyarakat untuk menghindari sengketa atas tanah.
-
Apa yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam rangka menindaklanjuti penerbitan sertifikat tanah elektronik oleh Presiden Jokowi? Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun telah menerbitkan sejumlah sertipikat tanah elektronik bagi tanah aset pemerintah juga aset milik masyarakat. Dalam rangka menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Badung memulai implementasi penerbitan sertipikat tanah elektronik untuk masyarakat Badung.
-
Siapa yang meminta percepatan sertifikasi tanah? Menurut Raja Juli, hal tersebut merupakan pesan Presiden Jokowi guna melakukan percepatan sertifikasi tanah.
-
Kapan implementasi sertifikat tanah elektronik di Kabupaten Badung diresmikan? Implementasi sertifikat elektronik di Kabupaten Badung diresmikan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Kapusdatin), I Ketut Gede Ary Sucaya bersama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, Andry Novijandry dan Kepala Kantah Kabupaten Badung, Heryanto di Kantah Kabupaten Badung, Kamis (15/2).
-
Apa saja syarat untuk mengurus sertifikat tanah? Sebelum melakukan pengurusan sertifikat tanah tentu perlu disiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat yang berlaku, antara lain: - Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB), - Akta Jual Beli (AJB), - Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
"Nah yang terpenting adalah bagi masyarakat, kita BPN terus akan memperbaiki meningkatkan kualitas produk kita supaya tidak mudah dilakukan pemalsuan-pemalsuan sertifikat yang sekarang pun sebetulnya tidak bisa dipalsukan," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jumat (19/2).
Ia mengungkapkan, para sindikat mafia tanah ini tak pernah membawa sertifikat yang palsu saat dibawa ke BPN. Karena, hal itu akan ketahuan pihaknya apabila sertifikat yang dibawanya bukan aslinya.
"Kalau sertifikat palsu itu dibawa ke BPN pasti ketahuan bahwa itu bukan produk BPN. Namun yang dibawa ke BPN adalah sertifikat yang asli, yang palsu yang diserahkan kepada pemilik. Sehingga pemilik enggak tahu kalau sudah dipalsukan," ungkapnya.
Lalu, terkait dengan kasus mafia tanah yang kini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya salah satunya tanah milik Ibu dari Dino Patti Djalal. Menurutnya, kasus itu merupakan modus dari para pelaku dalam menjalankan aksinya.
"Belakangan ini memang marak mengenai mafia tanah. Berbagai modus yang dilakukan dan apa yang disampaikan Kapolda adalah salah satu dari modus bagaimana suatu kelompok atau individu, ya kelompok ini berusaha untuk mengaburkan suatu keadaan atau status, sehingga hak atas tanah bisa beralih dengan menggunakan figur," ujarnya.
"Kementerian ATR ini sesuai kewenangannya bersifat administratif, jadi datanya data formal. Ketika ada kondisi-kondisi yang memerlukan pembuktian yang materil, tentu ini menjadi kewenangan dari aparat kepolisian," sambungnya.
Oleh karena itu, pihaknya melakukan kerjasama dengan aparat kepolisian dalam menangani kasus-kasus sindikat mafia tanah.
"Karena keterbatasan info maka kita bersepakat pak menteri dan pak kapolri untuk bekerjasama di dalam menangani kasus-kasus tambahan yang terindikasi mafia tanah. Kita sudah melakukan kerjasama ini sejak 2018 dengan target tertentu," ucapnya.
Launching Sertifikat Elektronik
Selain itu, untuk menghindari tindak kejahatan yang dilakukan para sindikat tanah. Nantinya sertifikat tanah ini akan dibuat menjadi elektronik.
"Ke depan oleh karena itu upaya-upaya kita akan terus meningkatkan, salah satunya adalah dengan akan dilaunchingnya digitalisasi dan elektronisasi pelayanan dan sertifikat elektronik nanti ke depan tidak mudah dipalsukan, tidak bisa diambil," jelasnya.
"Demikian juga dengan sertifikat, sertifikat itu yang utamanya adalah yang ada di dalam data. Namun demikian, kita akan terus bekerja sama di dalam penanganan kasus-kasus pertanahan yang terindikasi mafia tanah," sambungnya.
Budi berpesan kepada masyarakat yang akan menjual rumahnya, agar tak mudah menyerahkan atau memberi sertifikat yang aslinya itu kepada calon pembeli.
"Ke depan bagi masyarakat saat melakukan jual-beli juga jangan mudah untuk menyerahkan sertifikat seseorang, baik itu calon pembeli atau pun pilihlah notaris yang dikenal demikian juga pembeli," pesannya.
"Cek dulu sertifikatnya, apakah sertifikat ini bermasalah atau tidak. Oleh karena itu, memang supaya dengan ketentuan akan ada peralihan hak juga harus dilakukan pengecekan sertifikat di kantor pertanahan," pungkasnya.
Penyidik Polda Metro Jaya kembali menetapkan seorang tersangka atas kasus dugaan penipuan jual-beli rumah yang menimpa Ibu dari mantan Juru Bicara Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Dino Patti Djalal. Sehingga, total sudah ada sebanyak 15 orang.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan dari tiga laporan yang masing-masing berjumlah lima orang setiap laporan.
"Dari pengungkapan tiga laporan polisi ini ada 15 tersangka yang bisa ditangkap, masing-masing LP ada 5 tersangka. Jadi dari 3 LP ini totalnya adalah 15 tersangka," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jumat (19/2).
Baca juga:
DPR Nilai Kunci Masalah Pertanahan dari SDM Bukan Digitalisasi Sertifikat
Begini Modus Mafia Tanah Kantongi Sertifikat Tanah Asli Ibunda Dino Patti Djalal
VIDEOGRAFIS: Membedah Sertifikat Tanah Elektronik
Sofyan Djalil: Sertifikat Tanah Elektronik untuk Mengunci Gerak Mafia Tanah
Tips Jitu Terhindar dari Mafia Tanah Versi Menteri Sofyan Djalil
Kepala BPN: Kita Tidak akan Pernah Menarik Sertifikat Tanah Fisik