3 Bulan Resmi Disahkan, BKPN Desak Percepatan Sosialisasi Label Bahaya BPA pada Galon Bermerek
BKPN desak BPOM segera gelar sosialisasi secara masif agar aturan bisa berjalan dengan efektif.
3 Bulan Resmi Disahkan, BKPN Desak Percepatan Sosialisasi Label Bahaya BPA pada Galon Bermerek
Isu tentang penggunaan label pada kemasan air minum polikarbonat yang menjadi perhatian serius beberapa waktu belakangan ini akhirnya menemui titik terang. Revisi peraturan BPOM tentang Label Pangan Olahan, yang mewajibkan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) mencantumkan label peringatan bahaya Bisfenol A (BPA) pada galon berbahan plastik polikarbonat, akhirnya resmi disahkan pada 1 April 2024 lalu.
Namun, 3 bulan pasca disahkan peraturan tersebut, sosialisasi masih belum masif dilakukan. Hal inilah yang menjadi perhatian serius Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok. Ia mendesak BPOM segera meningkatkan sosialisasi masif atas kebijakan anyar tersebut.
Pelabelan Membantu Konsumen Memilih Produk yang Aman
Dalam wawancara lewat telepon, Mufti menyatakan, “Kebijakan pelabelan BPA sangat membantu konsumen untuk memilih produk yang lebih aman,”. Ia juga menegaskan bahwa BKPN sudah lama memberikan peringatan tentang potensi bahaya BPA dalam kemasan plastik polikarbonat, mulai dari kandungan kimianya, kontaminasi ke air, hingga dampak distribusi dan penyimpanan di retail.
Namun, Mufti menyayangkan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap regulasi ini.
“Salah satu alasannya mungkin karena pelaku usaha belum sepenuhnya siap. Proses produksi membutuhkan bahan baku impor, dan implementasi secepatnya bisa mengganggu operasi mereka. Oleh karena itu, BPOM memberikan tenggat waktu empat tahun,” jelas Mufti.
-
Bagaimana cara BPOM mendorong labelisasi galon BPA? BPOM mengharapkan labelisasi galon BPA dapat menciptakan kompetisi sehat melalui inovasi kemasan air minum yang aman dan bermutu, sehingga konsumen dapat teredukasi dan cerdas memilih produk.
-
Kenapa BPOM mewajibkan label BPA pada galon? Peraturan ini adalah bentuk komitmen BPOM dalam melindungi kesehatan masyarakat melalui regulasi yang berdasarkan pada perkembangan terkini di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
-
Kenapa pelabelan BPA di galon AMDK penting? Uji toksikologi di berbagai negara menunjukkan BPA membawa risiko tersendiri terhadap perkembangan dan kesehatan tubuh, bisa memicu berbagai penyakit jika terpapar secara akumulatif selama bertahun-tahun sehingga para pelaku usaha, kalangan ahli dan peneliti diharapkan untuk memberikan informasi yang jujur dan transparan kepada konsumen terkait risiko BPA,' kata dr. Dien.
-
Kapan aturan pelabelan BPA di galon AMDK diterapkan? Adapun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengesahkan peraturan pelabelan bahaya BPOM pada 5 April 2024 lalu.
-
Bagaimana cara pelabelan BPA di galon AMDK? Aturan ini mewajibkan produsen air minum yang memakai kemasan polikarbonat, jenis plastik keras dengan kode daur ulang ‘7’ menggunakan label peringatan dengan bunyi: 'Dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan'.
-
Bagaimana cara pelabelan BPA pada galon? Sebagai informasi, Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, mengatur 2 pasal tambahan tentang pelabelan risiko bahaya BPA pada kemasan AMDK, yaitu 48a dan 61a.
“BPOM harus melakukan kampanye besar-besaran,” ujar Mufti. Selain itu, ia menyoroti perlunya ada petunjuk teknis untuk membantu produsen dalam mengimplementasikan perubahan ini.
“Mengubah bahan kemasan tidak bisa cepat. Produsen harus menghitung ulang alternatif pengganti atau menyiapkan biaya untuk mencetak label BPA di kemasan,” tambahnya.
Sosialisasi Membantu Penerapan Aturan Lebih Efektif
Ada banyak produsen AMDK yang hadir di Indonesia. Menurut Mufti, hal ini dapat membuat penerapan peraturan jadi sulit dilakukan tanpa sosialisasi yang efektif.
“Empat tahun adalah waktu yang cukup panjang, namun harus ada satu brand terkenal yang memulai, agar diikuti oleh perusahaan air minum lainnya. Harus ada satu contoh produk yang mematuhi peraturan ini, sehingga yang lain bisa ikut,” jelas Mufti.
Ia menyarankan BPOM sebaiknya menunjuk brand besar untuk memulai pelabelan ini. “Jika tidak dimulai sekarang, peraturan ini tidak akan selesai. Sebentar lagi sudah 2025 dan empat tahun tidak akan terasa. Kami tidak peduli brand apa yang mau memulai. Kami hanya berusaha menegakkan peraturan ini demi masyarakat,” tegasnya.
BKPN Siap Dukung BPOM
Mufti juga dengan tegas menyatakan kesiapan BKPN membantu BPOM dalam melakukan sosialisasi regulasi tersebut. “Kami mendesak BPOM segera melakukan sosialisasi, memberikan petunjuk teknis kepada produsen, dan menyebarkan informasi penting ini kepada konsumen. Kami siap membantu BPOM dalam sosialisasi ini. Kami memiliki LPKSM se-Indonesia dan komunitas di kampus serta sekolah yang siap digerakkan untuk edukasi yang lebih terstruktur, sistemik, dan masif,” kata Mufti.
Sebagai informasi, pada 1 April 2024 lalu BPOM melakukan pengesahan penambahan 2 pasal pada Peraturan tentang Label Pangan Olahan, yaitu kewajiban pencantuman label cara penyimpanan air minum kemasan (Pasal 48a) dan kewajiban pencantuman label peringatan risiko BPA pada semua galon air minum yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat (Pasal 61A).
Pasal 61A menyebutkan, “Air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan ‘dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan’ pada label." Peraturan ini memberikan waktu tenggang empat tahun bagi produsen galon air minum untuk menyesuaikan diri.
(*)