Aturan ini membantu konsumen dalam membuat keputusan yang lebih bijak saat memilih produk galon air minum
Terbitnya pengesahan revisi peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang label pangan olahan yang mewajibkan pemasangan label peringatan bahaya Bisfenol A (BPA) pada galon air bermerek dengan bahan polikarbonat mendapatkan sambutan positif dari masyarakat dan pemerhati kesehatan. Salah satunya adalah Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), lembaga nirlaba yang peduli terhadap hak-hak konsumen. Menurut organisasi berbasis di Jakarta itu, pelabelan BPA menjadi langkah nyata pemerintah dalam melindungi kesehatan konsumen dari risiko BPA yang berdampak serius pada kesehatan publik.
Tak hanya sebatas itu, KKI juga menyoroti pentingnya BPOM, otoritas tertinggi keamanan dan mutu pangan dalam menggelar edukasi masif terkait kewajiban pemasangan label peringatan bahaya BPA pada galon polikarbonat. Kampanye bisa dilakukan dengan memanfaatkan berbagai media komunikasi, termasuk media sosial, televisi, radio, dan media cetak, agar pesan terkait bahaya BPA dapat menjangkau masyarakat luas.
Selain itu, Dr. David juga mengatakan, "Kami juga mendorong BPOM untuk bekerja sama dengan asosiasi industri dan pihak terkait lainnya guna memastikan bahwa konsumen dapat dengan mudah mengenali mana galon air minum bermerek yang berisiko mengandung BPA dan tidak. Kerja sama ini penting agar informasi dapat tersampaikan dengan baik dan konsumen dapat terlindungi dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh BPA."
Ketua KKI, Dr. David Tobing, menyatakan, "Kami mendukung penuh terbitnya regulasi BPOM terkait pelabelan label bahaya BPA pada galon air minum bermerek bahan polikarbonat. Ini sejalan dengan misi kami meningkatkan kesadaran konsumen terhadap keamanan dan mutu produk yang mereka konsumsi sehari-hari, termasuk galon air minum. Dengan terbitnya aturan pelabelan BPA tersebut, konsumen terbantu dalam membuat keputusan yang lebih bijak saat memilih produk galon air minum yang aman untuk kesehatan."
Dr. David Tobing melanjutkan, pemerintah perlu segera mensosialisasikan regulasi anyar tersebut ke masyarakat luas. "Pemerintah tak boleh puas dengan mengeluarkan regulasi saja, namun perlu juga memastikan bahwa kebijakan pelabelan tersebut diketahui masyarakat luas. Tujuannya agar konsumen memahami risiko BPA pada galon air minum bermerek dengan bahan polikarbonat dan dapat mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan," ungkapnya.
Sesuai dengan perannya sebagai lembaga yang berkomitmen dalam perlindungan hak-hak konsumen, KKI berupaya mengawal implementasi regulasi peraturan pelabelan BPA dan memberikan masukan konstruktif kepada BPOM dan pemerintah. Selain itu, KKI juga akan ikut memantau efektivitas kampanye edukasi terkait bahaya BPA, dan mengadakan diskusi publik untuk mendengar langsung suara konsumen terkait pelabelan BPA pada galon air minum bermerek. Harapannya, kampanye masif terkait BPA itu bisa berkontribusi pada perlindungan kesehatan masyarakat luas dalam jangka panjang dan tercipta kesadaran massal akan pentingnya memilih produk galon air minum yang aman bagi kesehatan.
Sebagai informasi, tepat 1 April 2024 lalu BPOM melakukan pengesahan penambahan 2 pasal pada peraturan Label Pangan Olahan. Penambahan tersebut adalah tentang kewajiban pencantuman label cara penyimpanan air minum kemasan (Pasal 48a) dan kewajiban pencantuman label peringatan risiko BPA pada semua galon air minum yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat.
Pasal 61A dalam peraturan tersebut menyebutkan, “Air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan ‘dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan’ pada label." Sementara itu, pasal lainnya menyatakan ada masa tenggang (grace period) 4 tahun bagi produsen galon air minum bermerek untuk mentaati aturan tersebut. (*) Berita Terbaru Bocah Tenggelam di Area Lomba Layar PON Aceh-Sumut, Begini Kronologi Lengkapnya Cerita Turis Jerman Kagum Lihat Langsung IKN Forum Kreator Era AI Diharapkan Bisa Berbagi Pengalaman Gunakan AI Nikita Mirzani akan Diperiksa terkait Kasus Dugaan Aborsi Anaknya Besok Kampanye di Kolaka, Cagub ASR Jelaskan Tiga Program Dasar Sejahterakan Rakyat Sultra bpa dalam air kemasan copywriter galon air minum Copied! Artikel ini ditulis oleh Editor Wuri Anggarini W Reporter Wuri Anggarini Berita Terpopuler Berita Terpopuler Arsjad Rasjid Minta Bantuan Jokowi Atasi Kisruh Pengangkatan Anindya Bakrie Sebagai Ketua Kadin merdeka.com 16 Sep 2024 Pimpinan KPK 'Curhat' Sulit Bertemu Jokowi, Istana Jelaskan Alasannya merdeka.com 16 Sep 2024 Ahmad Luthfi Ungkap Pesan Jokowi untuk Dirinya, Tuntaskan Masalah di Jateng merdeka.com 15 Sep 2024 VIDEO: Prabowo Ucapkan Kata Menyentuh Bikin Jokowi Terharu, Luhut Datang Beri Hormat merdeka.com 15 Sep 2024 VIDEO: Menohok Pesan Jokowi Depan Prabowo "Jangan Bikin Kebijakan Ekstrem Rugikan Rakyat!" merdeka.com 15 Sep 2024
BKPN desak BPOM segera gelar sosialisasi secara masif agar aturan bisa berjalan dengan efektif.
Aturan baru terkait pelabelan AMDK ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari risiko paparan BPA.
Guna melindungi masyarakat ini pula, BPOM pun telah melakukan beberapa tindakan.
Pelabelan BPA sejatinya bertujuan untuk memberikan informasi yang penting dan jelas kepada konsumen mengenai kandungan dalam AMDK.
Peraturan tersebut menambahkan dua pasal dari aturan BPOM terdahulu Nomor 31 Tahun 2018, khusus untuk air minum dalam kemasan (AMDK).
Air dari wadah galon berbahan polikarbonat aman diminum meski mengandung senyawa Bisphenol A (BPA).
Di dalam peraturan tersebut, BPOM mewajibkan pencantuman potensi bahaya BPA pada kemasan polikarbonat yang biasa digunakan pada AMDK.
Kebijakan ini resmi disahkan per 1 April 2024 yang tujuannya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya BPA dalam jangka panjang.
Ema menyatakan pemerintah mengantisipasi dampak kesehatan tersebut dengan mengeluarkan kebijakan pelabelan BPA.
Penerapan cukai minuman berpemanis bisa menjadi cara untuk lindungi pola konsumsi dan kesehatan masyarakat.
Regulasi aturan pelabelan BPA harus dipatuhi oleh industri mengingat risikonya yang tak bisa diabaikan dari sisi kesehatan.
Minum air hangat dianggap sebagai salah satu kebiasaan sehat. Padahal, salah konsumsi bisa berdampak buruk.