Aturan Pelabelan BPA Disahkan, Komunitas Konsumen Indonesia Apresiasi BPOM
Aturan ini membantu konsumen dalam membuat keputusan yang lebih bijak saat memilih produk galon air minum
Aturan Pelabelan BPA Disahkan, Komunitas Konsumen Indonesia Apresiasi BPOM
Terbitnya pengesahan revisi peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang label pangan olahan yang mewajibkan pemasangan label peringatan bahaya Bisfenol A (BPA) pada galon air bermerek dengan bahan polikarbonat mendapatkan sambutan positif dari masyarakat dan pemerhati kesehatan. Salah satunya adalah Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), lembaga nirlaba yang peduli terhadap hak-hak konsumen.
Menurut organisasi berbasis di Jakarta itu, pelabelan BPA menjadi langkah nyata pemerintah dalam melindungi kesehatan konsumen dari risiko BPA yang berdampak serius pada kesehatan publik.
Pentingnya BPOM Gelar Edukasi Masif
Tak hanya sebatas itu, KKI juga menyoroti pentingnya BPOM, otoritas tertinggi keamanan dan mutu pangan dalam menggelar edukasi masif terkait kewajiban pemasangan label peringatan bahaya BPA pada galon polikarbonat.
Kampanye bisa dilakukan dengan memanfaatkan berbagai media komunikasi, termasuk media sosial, televisi, radio, dan media cetak, agar pesan terkait bahaya BPA dapat menjangkau masyarakat luas.
-
Bagaimana cara BPOM mendorong labelisasi galon BPA? BPOM mengharapkan labelisasi galon BPA dapat menciptakan kompetisi sehat melalui inovasi kemasan air minum yang aman dan bermutu, sehingga konsumen dapat teredukasi dan cerdas memilih produk.
-
Kenapa BPOM mewajibkan label BPA pada galon? Peraturan ini adalah bentuk komitmen BPOM dalam melindungi kesehatan masyarakat melalui regulasi yang berdasarkan pada perkembangan terkini di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
-
Bagaimana cara BPOM mensosialisasikan label BPA? BPOM harus melakukan kampanye besar-besaran,' ujar Mufti. Selain itu, ia menyoroti perlunya ada petunjuk teknis untuk membantu produsen dalam mengimplementasikan perubahan ini.
-
Gimana cara BPOM mewajibkan pencantuman BPA di galon? Terbitkan Peraturan Baru, BPOM Wajibkan Pencantuman Potensi Bahaya BPA Pada Air Galon Isi Ulang Badan pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kembali menerbitkan peraturan baru terkait label pangan olahan. Di dalam peraturan tersebut, BPOM mewajibkan pencantuman potensi bahaya BPA pada kemasan polikarbonat yang biasa digunakan pada AMDK, seperti air galon isi ulang.
-
Gimana BPOM atasi BPA di galon? Mengesahkan Penambahan Dua Pasal Baru Pada 5 April 2024, BPOM mengesahkan penambahan dua pasal baru pada peraturan tentang Label Pangan Olahan, yakni kewajiban pencantuman label cara penyimpanan air minum kemasan (Pasal 48a) dan kewajiban pencantuman label peringatan risiko BPA pada semua galon air minum bermerek yang menggunakan kemasan polikarbonat (Pasal 61A).
-
Bagaimana cara pelabelan BPA pada galon? Sebagai informasi, Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, mengatur 2 pasal tambahan tentang pelabelan risiko bahaya BPA pada kemasan AMDK, yaitu 48a dan 61a.
Selain itu, Dr. David juga mengatakan, "Kami juga mendorong BPOM untuk bekerja sama dengan asosiasi industri dan pihak terkait lainnya guna memastikan bahwa konsumen dapat dengan mudah mengenali mana galon air minum bermerek yang berisiko mengandung BPA dan tidak. Kerja sama ini penting agar informasi dapat tersampaikan dengan baik dan konsumen dapat terlindungi dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh BPA."
Dr. David Tobing melanjutkan, pemerintah perlu segera mensosialisasikan regulasi anyar tersebut ke masyarakat luas. "Pemerintah tak boleh puas dengan mengeluarkan regulasi saja, namun perlu juga memastikan bahwa kebijakan pelabelan tersebut diketahui masyarakat luas. Tujuannya agar konsumen memahami risiko BPA pada galon air minum bermerek dengan bahan polikarbonat dan dapat mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan," ungkapnya.
Sesuai dengan perannya sebagai lembaga yang berkomitmen dalam perlindungan hak-hak konsumen, KKI berupaya mengawal implementasi regulasi peraturan pelabelan BPA dan memberikan masukan konstruktif kepada BPOM dan pemerintah. Selain itu, KKI juga akan ikut memantau efektivitas kampanye edukasi terkait bahaya BPA, dan mengadakan diskusi publik untuk mendengar langsung suara konsumen terkait pelabelan BPA pada galon air minum bermerek.
Harapannya, kampanye masif terkait BPA itu bisa berkontribusi pada perlindungan kesehatan masyarakat luas dalam jangka panjang dan tercipta kesadaran massal akan pentingnya memilih produk galon air minum yang aman bagi kesehatan.
Regulasi Pemasangan Label Bahaya BPA
Sebagai informasi, tepat 1 April 2024 lalu BPOM melakukan pengesahan penambahan 2 pasal pada peraturan Label Pangan Olahan. Penambahan tersebut adalah tentang kewajiban pencantuman label cara penyimpanan air minum kemasan (Pasal 48a) dan kewajiban pencantuman label peringatan risiko BPA pada semua galon air minum yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat.
Sementara itu, pasal lainnya menyatakan ada masa tenggang (grace period) 4 tahun bagi produsen galon air minum bermerek untuk mentaati aturan tersebut.
(*)