Guna Mengantisipasi Bahaya BPA, BPOM Siapkan Pelabelan Galon Bermerek
BPOM membuat rencana untuk pelabelan risiko senyawa kimia berbahaya BPA pada galon air minum bermerek.
Guna Mengantisipasi Bahaya BPA, BPOM Siapkan Pelabelan Galon Bermerek
Pemakaian Bisfenol A atau BPA pada galon air minum memiliki bahaya yang besar bagi kesehatan tubuh dan harus segera diantisipasi. Untuk itulah, banyak pihak yang kini mulai melakukan berbagai upaya agar para konsumen bisa terselamatkan dan terbebas dari aneka bahaya tersebut.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sebagai bentuk tanggung jawab dan kepeduliannya terhadap permasalahan ini, membuat rencana untuk pelabelan risiko senyawa kimia berbahaya BPA pada galon air minum bermerek.
-
Bagaimana cara pelabelan BPA pada galon? Sebagai informasi, Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, mengatur 2 pasal tambahan tentang pelabelan risiko bahaya BPA pada kemasan AMDK, yaitu 48a dan 61a.
-
Bagaimana cara BPOM mendorong labelisasi galon BPA? BPOM mengharapkan labelisasi galon BPA dapat menciptakan kompetisi sehat melalui inovasi kemasan air minum yang aman dan bermutu, sehingga konsumen dapat teredukasi dan cerdas memilih produk.
-
Kenapa BPOM mewajibkan label BPA pada galon? Peraturan ini adalah bentuk komitmen BPOM dalam melindungi kesehatan masyarakat melalui regulasi yang berdasarkan pada perkembangan terkini di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
-
Gimana cara BPOM mewajibkan pencantuman BPA di galon? Terbitkan Peraturan Baru, BPOM Wajibkan Pencantuman Potensi Bahaya BPA Pada Air Galon Isi Ulang Badan pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kembali menerbitkan peraturan baru terkait label pangan olahan. Di dalam peraturan tersebut, BPOM mewajibkan pencantuman potensi bahaya BPA pada kemasan polikarbonat yang biasa digunakan pada AMDK, seperti air galon isi ulang.
-
Gimana BPOM atasi BPA di galon? Mengesahkan Penambahan Dua Pasal Baru Pada 5 April 2024, BPOM mengesahkan penambahan dua pasal baru pada peraturan tentang Label Pangan Olahan, yakni kewajiban pencantuman label cara penyimpanan air minum kemasan (Pasal 48a) dan kewajiban pencantuman label peringatan risiko BPA pada semua galon air minum bermerek yang menggunakan kemasan polikarbonat (Pasal 61A).
-
Kenapa pelabelan BPA di galon AMDK penting? Uji toksikologi di berbagai negara menunjukkan BPA membawa risiko tersendiri terhadap perkembangan dan kesehatan tubuh, bisa memicu berbagai penyakit jika terpapar secara akumulatif selama bertahun-tahun sehingga para pelaku usaha, kalangan ahli dan peneliti diharapkan untuk memberikan informasi yang jujur dan transparan kepada konsumen terkait risiko BPA,' kata dr. Dien.
"Rencana regulasi tersebut menunjukkan negara hadir dalam melindungi kesehatan masyarakat. Pelaku usaha pastinya memahami rencana pelabelan ini dan kami berharap dukungan semua pemangku kepentingan”
Kata Direktur Standarisasi Pangan Olahan BPOM, Aisyah, dalam sebuah acara bincang-bincang di Metro TV, Jumat (11/8/2023).
Bagi yang belum mengetahui, BPA sendiri adalah bahan kimia industri yang sering digunakan untuk membuat plastik polikarbonat. Sayangnya, beberapa pihak di Indonesia masih menggunakan bahan berbahaya ini dalam pembuatan galon air minum. Padahal, riset di berbagai negara menunjukkan BPA pada plastik polikarbonat rawan luruh dan berisiko pada kesehatan bila sampai terminum melebihi ambang batas.BPA Datangkan Risiko yang Luar Biasa Bagi Kesehatan
Berbicara dalam forum yang sama, ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia, Pandu Riono, mengungkap BPA mendatangkan risiko yang ‘luar biasa’ bagi kesehatan manusia.
"Risiko berbahaya BPA ini bisa dirasakan pada janin yang bahkan belum terbentuk di dalam kandungan. BPA berpotensi mengganggu pertumbuhan janin, sehingga dalam perkembangannya akan menimbulkan banyak masalah kesehatan, termasuk autisme, Attention Deficit atau Hyperactivity Disorder (ADHD)," katanya saat menyebut paparan BPA dalam jangka panjang dapat mengganggu sistem tubuh, termasuk gangguan organ reproduksi, penyakit endokrin, gangguan syaraf dan kanker. Pandu menambahkan bahwa semua jenis penyakit tak menular tersebut cenderung meningkat dari tahun ke tahun.
Berbagai Negara Mulai Membuat Aturan Khusus untuk BPA
Menurut Aisyah, karena pertimbangan risiko kesehatan tersebut, negara di berbagai belahan dunia mengadopsi pengaturan khusus terkait BPA.
Ada yang menetapkan ambang batas migrasi, ada yang melarang total penggunaannya pada kemasan pangan dan ada pula yang mewajibkan pelabelan untuk mengedukasi konsumen. Sementara di Indonesia, katanya, sejak 2019 BPOM menetapkan batas migrasi BPA pada kemasan pangan berbahan polikarbonat adalah 0,6 ppm. Ambang ini wajib dipatuhi produsen Air Minum Dalam Kemasan yang menggunakan polikarbonat sebagai kemasan galon guna ulang.Kendati, Aisyah menyebut di level global ada trend pengetatan toleransi atas BPA pada kemasan pangan. Dia mencontohkan Uni Eropa kini menetapkan ambang batas migrasi BPA sebesar 0,06 ppm dari 0,6 ppm pada 2011. Berkaitan dengan itu pula, otoritas keamanan pangan Eropa, EFSA, merevisi batas asupan harian (Total Daily Intake) BPA dari awalnya, pada 2015, sebesar mikrogram/kilogram berat badan menjadi 0,2 nanogram/kilogram berat badan pada April 2023.
"Ini berarti ada pengetatan 20.000 kali lebih rendah, toleransi asupannya jadi lebih ketat. Ini juga salah satu alasan BPOM mengkaji kembali regulasi yang ada terkait BPA," katanya. Menurut Aisyah, rencana pelabelan risiko BPA juga berlatar hasil pengawasan yang menunjukkan migrasi BPA pada galon bermerek yang beredar di sejumlah kota. "Datanya memang cenderung mengkhawatirkan, migrasi BPA ada di kisaran 0,06 ppm sampai 0,6 ppm dan bahkan ada yang di atas 0,6 ppm," lanjutnya.
Ahli polimer dari Universitas Indonesia, Muhammad Chalid, yang ikut berbicara dalam forum yang sama membenarkan penjelasan itu. Menurutnya, memang ada risiko pelepasan BPA yang besar pada kemasan galon bermerek utamanya bila produk tersebut masih didistribusikan dengan serampangan, termasuk dibiarkan terpapar sinar matahari langsung dalam waktu yang cukup lama. Chalid juga mengatakan bahwa pelepasan BPA pada galon bermerek menjadi rawan karena proses pencucian galon di pabrik umumnya menggunakan sejenis deterjen yang bisa memicu peningkatan keasaman dan berimbas pada pelepasan BPA.
BPOM Diskusikan Regulasi Pelabelan Risiko BPA ke Semua Pihak
Aisyah bilang BPOM telah berdiskusi dengan semua pihak selama proses penyusunan regulasi pelabelan risiko BPA.
Dia menyebut diskusi intens melibatkan pelaku usaha air kemasan, baik yang skala mikro, kecil dan menengah, market leader serta asosiasi terkait. "Alhamdulillah Badan POM mendapat dukungan positif dari banyak kalangan, termasuk Komisi IX DPR," katanya menambahkan penyusunan rancangan regulasi tersebut telah melalui semua tahapan perancangan regulasi, termasuk koordinasi dengan kementerian terkait, Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), kalangan akademisi dan ahli.
"Di level kementerian, kami sudah menyepakati urgensi pelabelan ini sebagai bentuk tanggung jawab negara sekaligus untuk melindungi pelaku usaha, termasuk pemerintah, dari kemungkinan tuntutan hukum di masa datang," katanya mengisyaratkan kemungkinan munculnya gugatan publik bila risiko BPA tersebut tak disampaikan ke publik secara terbuka. Dengan adanya rancangan regulasi ini, Aisyah berharap supaya ada inovasi positif di kalangan produsen galon bermerek. Sehingga, mereka juga dapat menghadirkan kemasan galon yang lebih menjamin kualitas dan keamanan air minum.