Cegah Stunting, Wapres Ma'ruf Amin Larang Pernikahan Dini
Ma'ruf Amin mengatakan dari segi undang-undang dan agama, pernikahan harus dilakukan apabila masing-masing calon pengantin siap secara fisik dan finansial untuk berumah tangga.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin melarang adanya pernikahan dini guna mencegah stunting. Ini disampaikan Ma'ruf saat berdialog dengan para dai kesehatan di Bazaar Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
"Pernikahan itu harus siap segala-galanya, termasuk siap menjaga anak supaya tidak stunting. Pernikahan dini juga kalau dari segi undang-undang tidak boleh," kata Ma'ruf dilansir dari Antara, Kamis (20/2).
-
Dimana pernikahan putri Wapres Ma'ruf Amin dilangsungkan? Pernikahan gemilang Siti Mamduhah, anak Wapres Ma'ruf Amin, dengan Sofiyar Yusuf di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta.
-
Apa yang spesial dari pernikahan putri Wapres Ma'ruf Amin? Terlihat memukau Teteh Mamam terlihat memukau dengan siger Sunda dan riasan flawless-nya yang cantik. Sungguh memukau Pengantin Sunda ini sungguh memukau, Teh Mamam memilih riasan smokey eyes dan lipstik nude yang memikat.
-
Kenapa pernikahan anak Wapres Ma'ruf Amin menjadi sorotan? Momen pernikahan putri kedua Wapres Momen pernikahan putri kedua Wapres jarang terlihat di media sosial, kecuali momen meriasnya yang diunggah oleh sang MUA di Instagram @dewitian85.
-
Bagaimana suasana pernikahan Siti Mamduhah? Semoga Mamam Ma'ruf Amin & Iyar sukses menjalani kehidupan baru. Semoga cinta dan kebahagiaan senantiasa mengaliri setiap hari kalian dan menjadikan kalian berdua sebagai keluarga yang harmonis, penuh kasih, dan memberikan berkah," doa yang disampaikan oleh Rahma Perk.
-
Bagaimana Halimah Agustina Kamil tampil di acara pernikahan cucunya? Saat Acara Pernikahan Putra Ketiga Bersama Cucu Halimah Agustina Kamil tetap memikat dengan kecantikannya, terutama saat bersama cucunya.
-
Siapa yang menikah dengan anak Wapres Ma'ruf Amin? Pernikahan gemilang Siti Mamduhah, anak Wapres Ma'ruf Amin, dengan Sofiyar Yusuf di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta.
Ma'ruf mengatakan dari segi undang-undang dan agama, pernikahan harus dilakukan apabila masing-masing calon pengantin siap secara fisik dan finansial untuk berumah tangga. Batas usia pernikahan, menurut Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perkawinan adalah 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Khusus bagi perempuan, terkait upaya penanggulangan stunting, calon ibu harus memiliki pengetahuan penting dalam upaya pemenuhan gizi selama kehamilan dan pemeliharaan anak.
"Sekarang ini juga dipentingkan bukan hanya sejak hamil, sebelum hamil itu harus sudah paham dulu. Makanya ada izin sebelum nikah, pranikah itu harus tahu bagaimana caranya menjaga kehamilan, menjaga anak sampai seterusnya supaya anak sehat," jelasnya.
Oleh karena itu, ia berharap Pemerintah Provinsi NTB bersama para dai kesehatan gencar menyampaikan sosialisasi pentingnya persiapan pranikah, serta memberikan pemahaman terkait dampak dari pernikahan dini.
"Kemudian juga harus dijelaskan dari sisi bahaya bahwa kawin dini menimbulkan bahaya, karena tidak bisa mengurus. Dari segi agama kan sudah dibilang, kalau menikah itu harus sudah mampu, mampu itu siap fisik, siap untuk jadi ibu," katanya.
Terkait masih tingginya angka stunting di Provinsi NTB, eks Rais Aam PBNU ini secara khusus meminta Gubernur Zulkieflimansyah untuk lebih gencar lagi dalam menyelenggarakan program-program pemberdayaan remaja putri dan ibu hamil, seperti penyuluhan pranikah dan posyandu.
Angka kekerdilan pada anak-anak di Provinsi NTB mencapai di 33 persen, masih di atas angka rata-rata nasional sebesar 27,67 persen. Terhadap target Pemerintah untuk menurunkan angka stunting hingga mencapai 14 persen di akhir 2024, Maruf Amin meminta Pemprov melakukan langkah antisipasi dan intervensi.
"Yang saya dengar paparannya itu mereka mau melakukan antisipasi dan intervensi untuk mencegah berkembangnya stunting. Oleh karena itu, saya optimistis bahwa di NTB stunting harus tercapai sampai 14 persen di 2024," ujarnya.
(mdk/ray)