Cara Menghitung Masa Iddah Gugat Cerai, Ini Penjelasannya
Masa iddah merupakan masa tunggu yang harus dijalani oleh seorang wanita setelah terjadi perceraian atau kematian suami sebelum ia bisa menikah lagi.
Dalam Islam, masa iddah merupakan periode wanita yang bercerai untuk bisa menikah kembali. Masa iddah dimaksudkan untuk memastikan bahwa wanita tersebut tidak sedang hamil dari suami sebelumnya, sehingga garis keturunan anak dapat dipastikan.
Mengutip sumbar.kemenag.go.id, perceraian dibagi menjadi dua bentuk, yakni cerai talak dan cerai gugat. Cerai talak adalah cerai yang terjadi atas keputusan suami dengan alasan-alasan yang ditentukan.Sementara, cerai gugat adalah perceraian yang diawali oleh suatu gugatan dari istri atau kuasa hukumnya kepada pengadilan.
-
Bagaimana cara menghitung fidyah ibu melahirkan? Misalnya, Ibu hamil dan menyusui tidak berpuasa selama 30 hari, maka perhitungannya 7,5 ons x 30 hari = 22,5 kg beras atau makanan pokok. Hasil inilah yang nantinya dibagikan pada fakir dan miskin.
-
Bagaimana cara menghitung kalender Hijriyah? Berbeda dengan kalender Masehi, kalender Hijriyah mengandalkan perputaran bulan sebagai dasar perhitungan waktu.
-
Bagaimana cara menghitung batas akhir Dhuha? Salah satu cara menghitung batas akhir sholat Dhuha terbaik adalah dengan membagi sehari menjadi 12 jam, lalu membaginya lagi menjadi 4 waktu.
-
Bagaimana cara hitung weton untuk jodoh? Untuk menghitung weton Jawa dalam konteks ramalan jodoh, ikuti langkah-langkah berikut: Tentukan hari kelahiran dan pasaran masing-masing pasangan. Cari nilai neptu untuk hari dan pasaran tersebut menggunakan tabel di bawah ini. Jumlahkan nilai neptu hari dan pasaran untuk masing-masing pasangan. Tambahkan hasil penjumlahan kedua pasangan. Bagi hasil akhir dengan 9. Sisa pembagian inilah yang akan menentukan ramalan jodoh.
-
Kenapa penting bagi muslimah untuk memahami cara menghitung masa suci haid? Menghitung masa suci haid merupakan proses yang cukup penting dan perlu dilakukan dengan teliti. Cara Menghitung Masa Suci Haid dalam Islam Menurut Pandangan Mazhab Imam Hanafi
-
Bagaimana cara menghitung masa subur wanita? Cara menghitung masa subur pada wanita dapat dilakukan melalui: - Pengamatan siklus menstruasi- Mengukur suhu basal tubuh setiap pagi- Menggunakan tes ovulasi.
Dalam Islam, cerai gugat ini disebut dengan khulu’, atau dalam bahasa artinya melepaskan atau menanggalkan. Sementara itu dalam ilmu fiqih, khulu’ bermakna perceraian yang diminta istri pada suaminya dengan memberikan uang atau lainnya kepada sang suami.
Nah, berapa lama dan bagaimana cara menghitung masa iddah gugat cerai ini? Dilansir dari berbagai sumber, ini dia penjelasan lengkapnya.
Mengenal Apa Itu Masa Iddah
Dijelaskan dalam Fiqih Sunnah 3 tulisan Sayyid Sabiq, asal kata iddah ialah al-'addu dan al-ihsha yang artinya hari-hari dan masa haid yang dihitung oleh kaum wanita. Jadi, iddah dimaknai sebagai masa di mana wanita muslim menunggu.
Beberapa ulama sepakat menyatakan bahwa masa iddah merupakan periode waktu di mana wanita tidak boleh menikah atau bergaul dahulu dengan lelaki lain usai berpisah dengan suaminya.
Ketika ada wanita yang baru saja bercerai atau ditinggal lagi suaminya, pada ajaran Islam terdapat anjuran untuk menjalani dulu masa iddah sebelum memulai lagi hubungan pernikahan dengan laki-laki lain.
Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 228, yang berbunyi:
وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ اَنْ يَّكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللّٰهُ فِيْٓ اَرْحَامِهِنَّ اِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ وَبُعُوْلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِيْ ذٰلِكَ اِنْ اَرَادُوْٓا اِصْلَاحًا ۗوَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
Artinya: “Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana.”
Dari ayat tersebut bisa disimpulkan bahwa tujuan dari adanya masa iddah antara lain, untuk memastikan apakah wanita tersebut sedang hamil atau tidak, menjaga hak janin apabila benar terjadi kehamilan, menghilangkan kesedihan wanita akibat perpisahan dengan suami yang meninggal, sampai memberikan waktu bagi pasangan buat berpikir kembali mengenai keputusannya tentang perceraian ini.
Mengutip buku Fikih Empat Madzhab Jilid 5 oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, praktik iddah sudah ada sejak zaman jahiliyah. Kala itu, masyarakat menaati aturan tersebut. Agama Islam mengakui bahwa penetapan iddah dalam syariat dinilai memiliki banyak maslahat bagi umat.
Dalil terkait masa iddah tercantum dalam surah Al Baqarah ayat 228,
وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤء
Artinya: "Para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali qurū' (suci atau haid)."
Selain ayat Al-Qur'an, disebutkan pula dalam hadits. Rasulullah SAW bersabda kepada Fatimah binti Qais,
"Jalanilah masa iddahmu di rumah Ummu Maktum." (HR Muslim, Abu Dawud, An-Nasa'i & Tirmidzi).
Cara Menghitung Masa Iddah Gugat Cerai
Seperti yang telah dijelaskan di atas, gugat cerai disebut dengan khulu’. Pada pasal Komplikasi Hukum Islam atau KHI, telah diatur beberapa jenis masa iddah, untuk wanita yang melakukan khulu’ atau gugat cerai pada suami, maka masa iddahnya yakni selama satu bulan.
Bagi perkawinan yang putusnya atau perceraiannya telah resmi, maka masa iddah dihitung dari sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum. Sementara itu, untuk perkawinan yang putus akibat kematian, waktu masa iddah dihitung sejak meninggalnya sang suami.
Berbeda dengan cerai talak, cerai khulu’ atau gugat cerai dari istri ini merupakan perceraian yang tak dapat dirujuk kembali, kecuali dengan adanya proses akad nikah yang baru.
Larangan bagi Wanita yang Sedang dalam Masa Iddah
Penting diketahui bahwa terdapat sejumlah larangan yang perlu dipahami wanita ketika dalam masa iddahnya. Adapun larangan bagi wanita yang sedang dalam masa iddah adalah sebagai berikut;
1. Melakukan Ihdad
Ihdad dilakukan oleh wanita yang ditinggal mati oleh suaminya sampai habis masa iddahnya. Kata ihdad sendiri memiliki arti tidak memakai perhiasan, wangi-wangian, pakaian mencolok, pacar, dan celak mata.
2. Tidak Keluar Rumah Kecuali dalam Keadaan Darurat
Sesuai dengan firman Allah dalam At Thalaq ayat 1, wanita yang sedang dalam masa iddah tidak diperbolehkan keluar rumah yang ditinggali bersama suaminya sebelum bercerai. Kecuali jika ada keperluan mendesak.
3. Tidak Menikah dengan Lelaki Lain
Wanita yang sedang menjalani masa iddah baik karena bercerai, fasakh, atau ditinggal meninggal oleh suaminya tidak boleh menikah selain dengan laki-laki yang meninggalkan atau menceraikannya. Apabila menikah, maka pernikahannya dianggap tidak sah. Adapun laki-laki yang meminang dengan sindiran kepada wanita yang sedang dalam masa iddah juga tidak diperbolehkan (haram).