Cemburu buta, Reynaldi ajak dua temannya rampas mobil pacar
Cemburu buta, Reynaldi alias Rey (19), mengajak dua temannya, Rahmad Hari Ramadhan alias Edo (19) dan Faisal alias Icong (19), merampas mobil milik kekasihnya, Vina (19). Aksi itu dilakukan lantaran Rey geram melihat kekasihnya tengah berjalan dengan pria lain.
Cemburu buta, Reynaldi alias Rey (19), mengajak dua temannya, Rahmad Hari Ramadhan alias Edo (19) dan Faisal alias Icong (19), merampas mobil milik kekasihnya, Vina (19). Aksi itu dilakukan lantaran Rey geram melihat kekasihnya tengah berjalan dengan pria lain.
Pelaku meminjam motor Kawasaki Ninja tanpa pelat nomor dari temannya, guna mengejar pacarnya yang mengendarai mobil Toyota Yaris, Sabtu (14/1) malam. Begitu tiba di kawasan Kambang Iwak, tersangka Rey bersama rekannya Edo memepet dan mengetuk kaca mobil korban.
Ternyata, di dalamnya hanya ada pria teman pacarnya. Tersangka menodongkan senjata api jenis Air Soft Gun dan memukul kepala laki-laki itu. Lalu, tersangka Rey mengambil alih mobil tersebut dan membawanya ke rumah pacarnya di kawasan Poligon Palembang. Lantaran tak ada orang, tersangka membawa mobil itu ke rumah tersangka Icong.
Tersangka Rey merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Palembang. Dia mengaku tak terima pacarnya memiliki kekasih lain. Dia semakin emosi mobil pacarnya dibawa laki-laki dia duga selingkuhan pacarnya.
"Pacar saya selingkuh, jalan sama cowok lain. Kirain di dalamnya mereka berdua, cuma selingkuhannya yang bawa. Saya cemburu," ungkap tersangka Rey di Mapolsek Ilir Barat I Palembang, Senin (116/1).
Tersangka Icong berdalih tak mengetahui jika mobil dititipkan kepadanya hasil rampasan. Dia mengaku menyesal karena turut ditangkap polisi atas kasus ikut serta dalam tindak pidana perampasan.
"Saya tidak tahu soal kasus itu, saya cuma dititipkan. Saya kira mobil itu dipinjamkan Vina," kata dia.
Kapolsekta Ilir Barat I Palembang, Kompol Handoko Sanjaya mengatakan, ketiga tersangka ditangkap dalam sebuah kontrakan. Barang bukti yang disita berupa sepucuk kertas dan senjata api air Soft Gun dan tiga unit handphone.
"Kita kenakan pasal 365 dengan pidana paling lama 5 tahun penjara," pungkasnya.