Cerita Chuck Dimarahi Ferdy Sambo Kecolongan Bareskrim Olah TKP Penembakan Brigadir J
Kemarahan Sambo itu diungkapkan mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Kompol Chuck Putranto yang hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut sempat marah ketika mengetahui penyidik Bareskrim Polri melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah dinasnya Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Selasa (12/7) lalu.
Kemarahan Sambo itu diungkapkan mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Kompol Chuck Putranto yang hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
Chuck yang juga merupakan terdakwa kasus dugaan perintangan pembunuhan Brigadir J mengaku saat itu menjadi sasaran amarah Sambo. Chuck bahkan sempat menceritakan dimarahi Sambo kepada rekannya Baiquni Wibowo yang saat itu menjabat PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Baiquni ketika itu hendak meminta tolong salin file DVR CCTV.
"Siapa Baiquni?" tanya JPU saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/12).
"Kebetulan dia di Propam juga seleting saya, jabatannya Kasubag Riksa di Biro Wabprof," jelas Chuck.
"Pada saat itu kenapa terpikir Baiquni (untuk meminta tolong saling file)?" tanya JPU.
"Saya berfikir satu leting," kata Chuck.
"Karena ngerti teknologi?" tanya kembali JPU.
"Kalau secara teknologinya saya kurang paham, tapi dia kayaknya paham kalau cuma itu," timpal Chuck.
Chuck yang saat itu sudah berada di TKP penembakan Brigadir J, di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, menghubungi Baiquni untuk datang dan menolongnya menyalin file DVR CCTV sebagaimana perintah Sambo.
Saat komunikasi telepon itu berlangsung, Chuck sempat bercerita dua kali dimarahi Sambo kepada Baiquni.
Kepada Baiquni, Chuck mengatakan dimarahi Sambo akibat menyerahkan DVR CCTV ke Polres Jakarta Selatan dan tak mengetahui akan ada olah TKP dilakukan penyidik Bareskrim Polri.
"Terus saya sampaikan 'Beq tolong copy sama dilihat DVR CCTV-nya. 'Enggak Apa-apa? (tanya Baiquni). 'takut saya Beq', karena saya kemarin sudah kena marah (serahkan DVR ke Polres Jaksel)," ujar Chuck seraya menirukan percakapan dengan Baiquni.
"Dan sebelumnya pas di lokasi (Olah TKP) saya dihubungi Pak Ferdy Sambo, dan beliau marah saat itu," tambah Chuck.
Pemicu Kemarahan Ferdy Sambo
Mendengar cerita Chuck tersebut, JPU lantas mendalami terkait pemicu kemarahan Sambo. Usut punya usut kemarahan Sambo dilatarbelakangi karena Chuck kecolongan tidak mengetahui adanya olah TKP dilakukan penyidik Bareskrim Polri di rumah dinas yang jadi tempat penembakan Brigadir J.
"Marahnya bagaimana maksudnya?" tanya JPU.
"Marahnya karena saat itu dilakukan Olah TKP tapi tidak dilaporkan ke beliau yang punya rumah intinya itu," ujar Chuck.
"Oh Bareskrim olah TKP cuma ferdy Sambo tidak tahu?" tanya kembali JPU.
"Iya," singkat Chuck.
"Marah Pak Ferdy Sambo pada saat itu?" ujar JPU memastikan.
"Marah-marah," timpal Chuck.
"Jadi saksi sampaikan ke Baiquni saya takut, ke Baiquni tadi?" ulang JPU.
"Iya takut," ungkap Chuck.
Chuck menjelaskan momen dimarahi itu terjadi ketika Sambo setelah ke TKP dan pergi ke rumah pribadi di jalan Saguling. Setelah menceritakan itu, tak lama sekitar pukul 19.30 Wib Baiquni tiba di TKP.
Baiquni langsung diberitahu Chuck bahwa DVR berada di mobilnya yang terparkir di lapangan. Saat itu juga Baiquni menyalin file dan menyerahkan isi video DVR CCTV dalam bentuk flashdisk.
Sekedar informasi jika kehadiran terdakwa Chuck dalam sidang perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat Alias Brigadir J hadir sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Adapun mereka didakwa karena terlibat menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.
Atas tindakan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
(mdk/gil)