Cerita guru SMP di Sidoarjo cubit siswa divonis 3 bulan
Selain itu, dalam amar putusan Samhudi juga dipidana denda Rp 250 ribu
Kasus guru SMP di Sidoarjo yang mencubit muridnya memasuki babak akhir persidangan. Muhammad Samhudi (46) divonis tiga bulan penjara karena terbukti melakukan kekerasan terhadap siswa berinisal SS (15) dan IM (15). Hukuman ini lebih ringan dibanding jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 6 bulan penjara.
"Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani oleh terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Riny Sesulih, saat pembacaan amar putusan, di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (4/8).
Selain itu, dalam amar putusan Samhudi juga dipidana denda Rp 250 ribu. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka Samhudi harus menjalani hukuman kurungan satu tahun sebagai penggantinya. Kendati demikian, hakim mempunyai pertimbangan lain.
Peristiwa berawal ketika dua siswa SMP Raden Rahmad Balongbendo, SS (15) dan IM (15) dipanggil guru Bimbingan Konseling (BK) pada 3 Februari 2016.
Keduanya dipanggil lantaran tidak mengikuti Salat Dhuha. Setelah itu, kedua korban diminta membuka baju dan sepatu, dan mengalungkan sepatunya ke leher.
Samhudi lantas mencubit lengan korban di sisi kanan. Perbuatan Samhudi dilaporkan ke kantor polisi setempat. Karena berdasarkan hasil visum Puskesmas Balongbendo kedua murid itu memang terbukti dicubit.
Orang tua SS sempat mencabut laporannya dan sepakat melakukan perdamaian. Perdamaian itu pun memunculkan beberapa kesepakatan. Beberapa poin yang dilakukan kesepakatan kedua belah pihak dengan disaksikan oleh saksi hadir dalam pertemuan dilakukan Wakil Bupati Sidoarjo, H. Nur Achmad Syaifuddin, itu.
Namun ternyata kesepakatan itu tidak meloloskan Samhudi dari jerat hukum, lantaran dia dianggap melanggar pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga:
Cubit murid, Samhudi divonis 3 bulan penjara tapi tak perlu dijalani
Kasus murid dicubit, guru seluruh Sidoarjo geruduk pengadilan
Usai dicubit guru, SS pindah sekolah
Guru SMP cubit murid dituntut 6 bulan penjara
Sidang kasus guru cubit murid di Sidoarjo kembali digelar
Terjadi kekerasan di sekolah, laporkan ke nomor 0811976929
Benarkah anak muda Indonesia sekarang cengeng?
-
Apa perbuatan bejat yang dilakukan guru tersebut? Perbuatan pelecehan itu dilakukan pelaku pada saat jam pelajaran di lingkungan sekolah. Dia mengimingi-imingi korban dengan uang"Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang," jelasnya.
-
Apa yang dilakukan siswa kepada guru? Seorang siswa Madrasah Aliyah (MA) YASUA, Desa Pilangwetan, RT 02 RW 03, Kecamatan Kebonagung, tega membacok gurunya sendiri.
-
Bagaimana siswa membacok guru? Peristiwa itu terjadi pada Senin (25/9) pukul 09.30 WIB. Saat itu sang guru sedang mengawasi PTS (Penilaian tengah semester). Akibat insiden itu, guru mengalami luka serius dan mendapat perawatan di RS Wongsonegoro, Semarang.
-
Kapan guru tersebut melakukan perbuatan bejatnya? Perbuatan pelecehan itu dilakukan pelaku pada saat jam pelajaran di lingkungan sekolah.
-
Di mana guru tersebut melakukan perbuatan bejatnya? Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas.
-
Kenapa siswa tega membacok guru? Terkait kejadian ini, Kasatreskrim Polres Demak AKP Winardi mengatakan, pelaku tega membacok gurunya sendiri diduga karena tidak terima mendapat nilai jelek.