Kasus Siswi SD Tewas di Sumbar Disiram Bensin dan Terbakar oleh Temannya: 2 Guru Dipolisikan
Siswi berinisial AR (11), murid kelas empat SDN 10 Durian Jantung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) tewas akibat luka bakar.
Siswi berinisial AR (11), murid kelas empat SDN 10 Durian Jantung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) tewas akibat luka bakar.
Kasus Siswi SD Tewas di Sumbar Disiram Bensin dan Terbakar oleh Temannya: 2 Guru Dipolisikan
Perkembangan insiden siswi berinisial AR (11), murid kelas empat SDN 10 Durian Jantung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) yang disiram bensin oleh temannya kemudian terbakar pada saat membakar sampah dalam kegiatan gotong royong kini memasuki babak baru.
"Awalnya yang terlapor adalah teman korban, kemudian keluarga korban kembali membuat laporan dengan terlapornya dua oknum guru atas tuduhan kelalaian pihak sekolah," kata Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi dihubunggi merdeka.com, Rabu, (5/6).
Ia mengatakan, kasus tersebut hingga hari ini masih dalam tahap penyidikan dan pemeriksaan para saksi.
"Perkara oknum guru ini, kami akan meminta keterangan ahli pidana terkait apakah perbuatan kelalain yang dilakukan memenuhi unsur pidana atau tidak," tuturnya.
Ia mengatakan, apabila nantinya ahli berpendapat bahwa perbuatan itu ada unsur kelalaian, maka kedua oknum guru bisa dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabakan Kematian.
"Apabila terbukti, maka dua oknum guru itu terancam kurungan paling lama 5 tahun penjara," ujarnya.
Kemudian, kata Rinto, terkait terlapor anak tidak bisa dipidana, hal itu sesuai dengan Pasal 1 UU No 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Ia mengatakan, hingga hari ini terhadap terlapor anak masih menunggu hasil pemeriksaan Bapas Padang.
Kemudian, setelah keluar hasilnya maka dibuatkan surat peryataan oleh Dinas Sosial dan juga Pemerintah Kota. Selanjutnya, surat tersebut akan dikiirim ke pengadilan dan setelah itu pengadilan akan mengeluarkan penetepan.
"Biasanya penetapan berbunyi bahwasannya anak akan dikembalikan kepada orang tuanya. Jadi tidak ada pidana dan tidak ada penetapan tersangka terhadap anak karena umurnya masih dibawah 12 tahun," terangnya.
Kronologi Kejadian
Diberitakan sebelumnya, peristiwa itu terjadi pada 28 Februari 2024 lalu. Pada saat itu korban dibawa oleh guru wali kelas dan olah raga untuk membakar sampah pada saat kegiatan gotong royong berlangsung.
Kemudian, setelah sampah ditumpuk, guru wali kelas mengambil satu botol aqua yang berisi minyak untuk membakar sampah tersebut.
"Setelah terbakar dan apinya membesar, minyak tersebut diletakkan ke dalam ruang kelas," katanya dihubunggi merdeka.com,Jummat, (24/5).
Setelah itu, salah seorang dari teman korban mengambil minyak yang diletakkan oleh guru tersebut dan di bawa keluar.
"Ketika akan menyemprotkan ke tumpukan sampah, saat itu langsung diambil oleh pelaku yang juga teman korban. Dengan jahilnya, namanya anak-anak langsung disemprotkan ke tubuh korban dan kemudian korban tersambar api mulai dari kaki sampai ke badan karena semprotan minyak itu," jelasnya.
Usai terbakar korban langsung lari ke wc, namun karena wc tidak bisa dibuka korban berlari ke ruang kelas.
"Di ruang kelas tersebut baru diketahui guru. Kemudian guru olah raga langsung membuka baju yang dipakainya dan memadamkan api di tubuh korban dengan baju tersebut," tuturnya.
Setelah beberapa saat api berhasil dipadamkan, korban langsung dibawa ke puskesmas setempat, kemudian langsung dirujuk ke RSUD Agam dan sorenya dirujuk ke RSUP M.Djamil Padang.
Kemudian pada Selasa (21/5/2024) AR meninggal dunia di RSUP M.Djamil Padang sekitar pukul 15.30 WIB karena mengalami luka bakar 31 persen. Beberapa jam sebelum meninggal, keluarga korban membuat laporan ke polisi.