Cerita Kakek Apendi, Jadi Tersangka Karhutla Usai Bakar Jerami di Lahan 5x2 Meter
"Sungai kering, cari ikan sudah susah. Kadang bantu tebang tebu, tapi selagi tidak ada kerjaan garap lahan orang itu," kata Apendi.
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menghadirkan sebelas tersangka tindak pidana kebakaran hutan dan lahan, baik perorangan maupun korporasi. Salah satu tersangka adalah Apendi (65) warga Pedamaran I, Ogan Komering Ilir (OKI).
Apendi dijejerkan bersama para tersangka lain mengenakan baju tahanan warna oranye. Tangannya diikat tali tis.
-
Di mana kebakaran hutan tersebut terjadi? Ia diduga membakar area hutan milik Perhutani seluas 5 hektare, setengah dari total luas hutan tersebut, yaitu 10 hektare.
-
Kapan kebakaran hutan terjadi? Sebelumnya AR diburu polisi karena diduga membakar hutan milik Perhutani pada 21 Oktober lalu.
-
Bagaimana hutan awan terbentuk? Ketika udara tersebut naik dan mendingin, awan terbentuk saat bertemu dengan lereng gunung yang tinggi. Melalui fenomena ini, awan menyaring melalui tajuk pepohonan di mana uap air pada daun atau jarum pohon bergabung menjadi tetesan yang lebih besar.
-
Kenapa kebakaran hutan sering terjadi di musim kemarau, terutama di Sumatera dan Kalimantan? Kebakaran hutan menjadi fenomena yang tidak bisa dihindari ketika musim kemarau datang, terutama di pulau Sumatra dan Kalimantan. Bahkan sampai menimbulkan bencana kabut asap yang bisa sampai ke negara lain.
-
Di mana petani Pangandaran bercocok tanam di hutan? Mereka harus berjalan jauh dari tempat tinggal, bahkan harus menginap di saung-saung yang dibangun untuk beristirahat dan mengumpulkan hasil panen sayur dan buah.
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
Nampak Apendi merupakan tersangka paling tua dari tersangka yang dihadirkan di hadapan media. Giginya ompong dan rambutnya memutih serta banyak yang sudah rontok.
Apendi mengatakan, dirinya ditangkap polisi sekitar 20 hari lalu. Ketika itu, dia tengah membakar jerami yang berada di lahan sawah. Lahan itu hanya seluas 5x2 meter. Jerami yang dibakar pun ditumpuk di parit dengan tinggi hanya sedengkul.
"Saya ditangkap saat api terbakar separuh, kebetulan pinggir jalan besar, polisi datang dan langsung membawa saya ke kantor polisi," ungkap Apendi di Mapolda Sumsel, Senin (23/9).
Dia mengaku nekat membakar karena tak ingin mengotori lahan di sebelahnya. Jika sudah terbakar, dia bermaksud menanam timun selama belum bisa menanam padi.
"Saya sama istri mengontrak rumah sama orang kampung situ. Nah, di belakang rumah itu ada lahan kosong, saya pingin mengolahnya, mau tanam timun, itung-itung buat beli beras," ungkapnya lirih.
Apendi sehari-hari bekerja mencari ikan di kampungnya. Sementara istrinya menjadi buruh tebang tebu PTPN VII Cinta Manis. Mereka tinggal berdua di rumah kontrakan itu setelah kedua anaknya berumah tangga.
"Sungai kering, cari ikan sudah susah. Kadang bantu tebang tebu, tapi selagi tidak ada kerjaan garap lahan orang itu," kata Apendi.
Terlepas itu, Apendi tetap menyerahkan kasus ini ke hukum yang berlaku. Hanya saja, dia merasa hanya dijadikan tumbal karena masih pelaku lain yang justru membakar ribuan hektar.
"Saya serahkan kepada Allah saja, pasti ada keadilan. Tidak mungkin bakar sedikitnya tapi hukumannya sama dengan yang bakar banyak," ujarnya.
"Saya tidak tahu membakar dilarang, selama ini tidak ada larangan dari kades atau polisi," sambungnya.
Baca juga:
Polri Tetapkan 296 Orang dan 9 Korporasi Tersangka Karhutla
BNPB Sebut Hanya Hujan yang Bisa Padamkan Karhutla
Kepala BNPB Sebut Karhutla Sulit Diatasi, Ini Penyebabnya
BNPB Sayangkan Banyak Satgas Karhutla Gunakan Peralatan di Bawah Standar
Pengakuan Direktur PT BHL Tersangka Pembakaran Hutan di Sumsel
Mendagri Tak Bisa Beri Sanksi Kepala Daerah ke Luar Negeri Saat Bencana Karhutla