Cerita ketua DPC Demokrat nikmati sensasi sabu di kandang kuda
"Sabu tersebut juga digunakan oleh para joki penunggang kuda yang katanya untuk memacu adrenalin. Itu alasannya yang bersangkutan sering mengonsumsi sabu di dalam kandang kuda," kata Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Syamsul Bachri.
Seorang wakil rakyat seharusnya menjadi panutan. Apa yang dia lakukan harusnya mencerminkan perbuatan terhormat dan tidak berbuat menyimpang.
Namun yang dilakukan Ketua DPC Demokrat Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, Asrijal (44), ini sungguh mencoreng. Dia tertangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) sedang mengonsumsi sabu.
-
Apa yang diusulkan oleh Partai Demokrat terkait penunjukan Gubernur Jakarta? Hal senada juga disampaikan Anggota Baleg Fraksi Demokrat Herman Khaeron. Dia mengatakan, pihaknya tetap mengusulkan agar Gubernur Jakarta dipilih secara langsung. "Kami berpandangan tetap, Pilgub DKI dipilih secara langsung. Bahkan wali kota juga sebaiknya dipilih langsung," kata Herman Khaeron.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
Asrijal diamankan bersama seorang rekannya Adismar (49), Pengurus Cabang (Pencab) Pacu Kuda Derby Sawahlunto. Keduanya diamankan di kawasan Taman Satwa Kandih, Kota Sawahlunto, pada Kamis malam (7/12) kemarin pukul 19.30 WIB.
Sebelum ditangkap, Asrijal sebenarnya sudah dipantau sejak dua bulan lalu.
"Benar, kita amankan," kata Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Syamsul Bachri, kepada wartawan, Jumat (8/12).
Setelah ditangkap, keduanya kemudian diboyong ke Kota Padang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di BNN wilayah Sumatera Barat.
Dijelaskan Syamsul, penangkapan ini bermula saat pihaknya mendapatkan laporan dari warga kemudian melakukan penelusuran. Dari informasi yang didapat, keduanya sering mengonsumsi sabu di sopel dan kandang kuda.
"Hasil lidik informasi yang bersangkutan sering mengonsumsi sabu di kandang kuda dari Maghrib hingga larut malam," jelasnya.
Parahnya lagi, sabu tersebut tidak mereka konsumsi berduka. Diduga para joki kuda juga ikut mengonsumsi barang haram tersebut.
"Sabu tersebut juga digunakan oleh para joki penunggang kuda yang katanya untuk memacu adrenalin. Itu alasannya yang bersangkutan sering mengonsumsi sabu di dalam kandang kuda," sambung Syamsul.
Saat akan ditangkap, lanjutnya, keduanya coba kabur. Namun bisa ditangani pertugas sehingga upaya melarikan diri gagal.
"Sesampai di arena pacuan kuda, dia mengetahui kedatangan kita sehingga kabur menggunakan mobil Masda Warna Silfer nomor polisi BM 8553 SF. Kita lalu mengejar dan berhasil mengamankannya," ujarnya.
Saat digeledah, pada jaket Asrijal juga ditemukan barang bukti satu buah dompet yang berisikan kaca pirek dengan sisa pakai sabu. Selanjutnya, korek api, satu buah tutup botol tertancap dua buah pipet plastik.
"Setelah dikembangkan lagi di kantor perusahaan yang dikelola oleh Asrijal yaitu CV DEA yang bergerak di bidang batubara, ditemukan juga satu buah bong, tiga pirek bekas pakai, mancis dan pipet plastik. Semua barang bukti, disembunyikan dalam sofa," ujarnya.
Saat ini keduanya masih diperiksa dengan status terperiksa. BNN masih menunggu hasil lab dari tes urine yang dilakukan pada keduanya.
"Apabila terbukti nanti, keduanya akan dikenakan undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan pasal 112 junto 127. Ancaman penjara paling singkat empat hingga 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 ribu dan paling banyak Rp 8 Miliar," tegasnya.
Terpisah, Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Barat, Yosrizal, mengaku sudah mendapat informasi tersebut. Namun dia belum pastikan kebenarannya.
"Saya pastikan dulu nanti apakah memang benar dia orangnya, tapi dengan kabar dari Sekretaris ini saya rasa sudah cukup kuat," katanya.
Kabarnya Asrijal telah lama mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua DPC Kota Sawahlunto. Namun Yosrizal mengaku belum pernah menerima surat pengunduran diri Asrijal.
"Kalau surat pengunduran diri sebulan yang lalu itu, saya tidak tahu dan belum menerimanya," terang Yosrizal saat dikonfirmasi wartawan.
Terkait kasus yang membelit Asrijal, Yosrizal menambahkan, partai akan mendiskusikan terlebih dahulu kepada anggota lain.
"Yang jelas kami akan berkoordinasi dengan anggota lainnya, baru mengambil keputusan apa yang akan diambil," katanya.
Baca juga:
Konsumsi sabu di kandang kuda, ketua DPC Demokrat ini klaim buat pacu adrenalin
Ketua DPC Demokrat ditangkap BNN kerap nyabu di kandang kuda
BNN tangkap ketua DPC Demokrat bersama seorang rekan saat konsumsi sabu