Cerita lengkap Sekjen FUI ditangkap jelang aksi 313
Al Khaththath menolak menandatangani surat penangkapan dalam kasus dugaan aksi makar. Menurutnya, aksi damai 313 ditegaskan tidak ada kaitannya dengan makar. Atas dasar itu, Al Khaththath menolak menandatangani surat penangkapan.
Sekjen Forum Umat Islam Indonesia (FUI) yang juga pimpinan aksi 313, Muhammad al Khaththath ditangkap polisi. Al Khaththath ditangkap bersama empat orang lainnya diamankan saat jelang aksi 313 pada Jumat (31/3) dini hari.
Mereka kemudian dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menyebut mereka diamankan dan diperiksa dalam kasus makar.
"Benar, karena pemufakatan makar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (31/3).
Hanya satu kuasa hukum dari Al Khaththath yang diperbolehkan masuk ke dalam Mako Brimob untuk mendampingi. Ali Alatas, salah satu kuasa hukum Al Khaththath mengatakan, dirinya dan beberapa kuasa hukum lainnya menunggu di luar.
"Kita masih menunggu. Sudah ada yang masuk mendampingi," katanya, Jumat (31/3).
Yang dia ketahui, Al Khaththath pada dini hari tadi dijemput oleh polisi dan dibawa ke Brimob. Menurutnya, Al Khaththath dijemput polisi di sebuah Hotel Kempinski sekitar pukul 02.00 WIB atau Jumat dinihari.
Saat penangkapan, Al Khaththath sedang tidur di hotel tersebut. Sedangkan empat lainnya di lokasi berbeda dan belum diketahui secara pasti sedang beraktifitas apa.
Seharusnya, kelima orang itu memimpin aksi 313 di kawasan Monas dan sekitarnya. Aksi ini menuntut Presiden Joko Widodo mencopot Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta karena sudah berstatus terdakwa kasus penistaan agama.
Al Khaththath menolak menandatangani surat penangkapan dalam kasus dugaan aksi makar. Menurutnya, aksi damai 313 ditegaskan tidak ada kaitannya dengan makar. Atas dasar itu, Al Khaththath menolak menandatangani surat penangkapan.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum dari Tim Pembela Muslim (TPM) Ahmad Michdan. Dirinya sempat menanyakan soal penahanan Al Khaththath pada penyidik. Dia disangkakan pasal 107 soal makar.
"Tadi saya tanya, diperiksa konteksnya apa? Katanya sebagai tersangka," tukasnya.
Dari penuturan penyidik sudah ada dua alat bukti sehingga Al Khaththath dijadikan tersangka. Namun pihaknya mengaku belum diberitahu dua alat bukti yang dimaksud. Sejauh ini Al Khaththath sudah menjawab sekitar 10 pertanyaan.
"Seputar kegiatan beliau. Ustaz menyatakan hanya ingin melaksanakan demo sebagai penanggung jawab, tidak pernah berniat makar," tegasnya.
Al Khaththath masih akan menjalani pemeriksaan. Dikatakan bahwa terkait aksi 313, yang diinginkan adalah penegakan aturan.
Sebelum ditangkap polisi dinihari tadi, Al Khaththath sudah merasa ada yang janggal. Sekjen Forum Ulama Indonesia (FUI) itu merasa ada yang mengikutinya kemarin.
Namun kata dia tidak terjadi sesuatu apapun terhadap Al Khaththath. Dia hanya merasa diikuti saja. Dengan alasan agar dekat dengan lokasi aksi maka Al Khaththath menginap di Hotel Kempinski.
"Karena rumahnya di Bogor. Cuma istirahat saja di sana, tidak ada apa-apa," tegasnya.
Hingga akhirnya dia dijemput pukul 02.00 WIB oleh polisi tak berseragam. Kemudian dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Hingga saat ini Al Khaththath masih menjalani pemeriksaan.
Menurut Argo Yuwono, penyidik mengendus Al Khaththath sudah sering melakukan rapat pertemuan. Dari pertemuan itu, kata Argo, salah satu hasilnya ingin melakukan aksi makar.
"Ada di situ salah satunya menduduki gedung DPR MPR, lalu mengganti UUD kembali ke UU asli. Ini suatu kegiatan yang dilakukan secara inkonstitusional. Tetapi memperlakukan secara konstitusional berarti sesuai UU. Kita sudah memetakan dan menyelidiki dalam beberapa hari ini," kata Argo.
Disinggung penangkapan selalu dilakukan sebelum aksi seperti saat 212, Argo mengklaim polisi bekerja profesional. Argo berdalih ada laporan dari tim di lapangan sehingga akhirnya dilakukan penangkapan.
Al Khaththath beserta empat orang pentolan aksi 313 diamankan polisi di sejumlah tempat berbeda di Jakarta. Kelimanya kini telah berstatus sebagai tersangka.
"Kalau sudah dilakukan penangkapan sudah tersangka dan mempunyai alat bukti cukup untuk dilakukan penangkapan dan sekarang sedang dilakukan pendalaman penyidik," kata Argo.
Menurut Argo, kelimanya ditetapkan sebagai tersangka makar lantaran dari beberapa penyelidikan dalam setiap pertemuan ada yang membahas mengenai rencana melanggar konstitusional. Salah satunya merencanakan untuk menduduki gedung DPR dan MPR.
Argo mengatakan Sekjen FUI dan empat lainnya dijerat Pasal 107 dan 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.
"Semua perbuatan ini delik formil jadi sudah kita punya semua bukti yang dimiliki penyidik," kata dia.
Meski pimpinannya ditangkap, aksi 313 tetap berjalan dan berlangsung dengan tertib. Bahkan, sembilan perwakilan aksi 313 bertemu dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.
Saat bertemu Wiranto, koordinator aksi 313, Usamah Hisyam mengatakan, aksi mereka digelar dengan maksud untuk menegakkan konstitusi. Salah satunya mendesak pemerintah pusat segera mencopot Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta karena dinilai telah melanggar konstitusi.
"Jihad konstitusional, jihad berdasarkan rambu-rambu konstitusi," kata Usamah, di hadapan seluruh peserta aksi 313, Jumat (31/3).
Saat bertemu dengan Wiranto, massa aksi mengatakan ingin bertemu langsung dengan Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan aspirasinya. Namun Wiranto berjanji akan menyampaikan aspirasi mereka ke Presiden.
Baca juga:
Sekjen FUI tolak tanda tangan surat penangkapan
Sebelum ditangkap, Sekjen FUI merasa ada yang membuntutinya
Dalam Aksi 313, massa banyak serukan pilih Anies-Sandi
Kuasa hukum nilai penangkapan sekjen FUI melanggar hukum
Massa aksi ingin ketemu Presiden, Wiranto bilang sedang sibuk
Temui Wiranto, peserta aksi 313 minta Sekjen FUI dibebaskan
Ahok tanggapi aksi 313: Nomor cantik, gitu saja
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Siapa Kadek Devi? Kadek Devi menunjukkan pesona yang memikat saat mendampingi Dewa Yoga yang baru saja menyelesaikan Sespimmen 63 Polri di Lembang, Bandung.
-
Kapan Kiki Fatmala meninggal? Artis senior Kiki Fatmala meninggal dunia pada Jumat (1/12). Diketahui, pemain film 'Si Manis Jembatan Ancol' ini sempat berjuang melawan kanker stadium 4 sebelum akhirnya wafat karena komplikasi.
-
Siapa suami Kadek Devi? Setelah menikah dengan Dewa, Kadek setia mendampingi suaminya.