Cerita Lilik, si penjual obat kuat & seks toys di Surabaya
Petugas menyita 3.419 kotak obat berbagai jenis, termasuk obat kuat dan seks toys.
Jual obat-obat keras berbahaya tanpa disertai izin kesehatan, membuat Lilik, warga Griya Babatan Mukti, Surabaya, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi. Wanita 47 tahun ini ditangkap petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya di rumahnya yang lain, yaitu di Jalan Lawang Seketeng, Surabaya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 3.419 kotak obat berbagai jenis, termasuk obat kuat dan seks toys. Rata-rata obat ilegal ini adalah jenis obat herbal yang diproduksi China.
"Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklajuti dengan penyidikan mendalam oleh petugas," kata Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Leonard Sinambela, Jumat (1/11).
Leonard mengatakan, modus peredaran obat-obat keras ini, oleh tersangka di jual di sebuah toko obat herbal milik keluarganya yang berada di Jalan Jagalan, Surabaya.
"Jadi toko tersebut menjual barang-barang (obat) legal. Oleh tersangka dititipi obat yang tidak disertai dengan surat izin edar dan kesehatan dari Depkes. Untuk pembukuannya juga dibedakan. Ada pembukuan untuk obat resmi (legal) milik keluarganya dan pembukuan khusus untuk obat ilegal miliknya," terang Leonard.
Dijelaskan perwira satu melati di pundak itu, okerbaya yang diedarkan Lilik itu, didapat dari sales obat yang ada di Jakarta, kemudian oleh tersangka dijual kembali di Surabaya melalui toko obat milik keluarganya.
"Pelanggan tersangka sendiri cukup banyak. Rata-rata dia menerima pesanan by phone dari pengecer. Termasuk kios-kios obat yang menggelar dagangannya di pingir jalan. Bahkan, pelanggan tersangka juga ada yang dari Kalimantan. Jadi pelanggannya sudah cukup banyak, termasuk di luar Surabaya," beber dia.
Selanjutnya, atas perbuatan tersangka itu, polisi akan menjeratnya dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, tentang pengadaan farmasi dan obat tanpa izin edar.