Cerita Nenek Buta Huruf di Depok Dibohongi Keluarga, Sertifikat Rumah Digadai ke Bank
Nenek Arfah ditipu oleh keluarganya sendiri. Surat tanahnya digadaikan tanpa sepengetahuannya:
Kasus yang menimpa Nenek Arfah, warga Jalan Ridwan Rais, Kecamatan Beji, Depok menjadi sorotan. Ia tertipu oleh kelicikan berinisial K, keluarganya sendiri. Kejadian berawal pada 2015, K mengajak Arfah ke notaris. Arfah tak menaruh curiga saat itu.
Ketika di notaris, Arafah mengaku menandatangani secarik kertas. Tapi tak tahu tulisan dari kertas itu, karena ia buta huruf. Ternyata kertas itu berisi surat pindah nama. Arafah tak menyangka menjual tanahnya pada orang lain.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang dijual di Depok? Sebelumnya, polisi membongkar sindikat jual beli bayi melalui media sosial Facebook yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi total menangkap delapan pelaku.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Apa saja ragam destinasi wisata yang ditawarkan di Depok? Dari keindahan alam hingga keunikan yang khas, Depok menawarkan pengalaman seru bagi setiap wisatawan.
-
Kapan Dek Cunda lahir? Lahir prematur pada 5 Februari 2024, Dek Cunda kini tumbuh semakin menggemaskan dan sehat.
-
Kapan Hari Lebah Sedunia diperingati? Setiap tahun pada tanggal 20 Mei, dunia merayakan Hari Lebah Sedunia, sebuah peringatan yang mengingatkan kita semua tentang makhluk kecil yang memiliki peran besar dalam kelangsungan hidup planet kita.
Lebih lengkapnya, inilah beberapa runtutan kejadian terkait kasus penipuan yang menimpa Nenek Arafah:
Tak Tahu Sebagian Tanahnya Dijual
Dalam surat pindah nama yang ia tanda tangani, sejumlah tanah tak sengaja ia jual. Nenek Arafah tak tahu kalau ia menandatangani penjualan sertifikat tanah seluas 195 meter yang dia jual pada H Hasan.
"Total luas tanahnya 299 meter. Yang dijual hanya 195 meter. Ada sisa 104 meter hak milik Bu Arfah," kata Ohim, kerabat Arfah.
Arfah tak menyangka kalau namanya di atas surat tanah 104 meter persegi sudah berganti. Padahal, dia sama sekali tak pernah mengganti atau menjual pada orang lain.
Surat Tanah yang Ditandatangani Cuma Dihargai Rp 300.000
Usai menandatangi surat yang ia tak ketahui, Arfah tiba-tiba diberikan Rp 300.000 dari K. Saat menandatangani surat di notasi, Arfah juga ditemani oleh seuaminya.
"Usai tandatangan, suami Arfah hanya diberi uang Rp 300.000. Bilangnya sih uang rokok," ungkapnya.
Sadar Tertipu Saat Didatangi Pihak Bank
Arfah mengetahui nama pada sertifikat sudah berganti setelah pihak bank datang untuk memberi surat peringatan. Pihak bank mengatakan bahwa tanah seluas 104 meter itu sudah atas nama K dan dalam proses digadaikan.
"Di situ baru keungkap kalau ternyata Bu Arfah ditipu. Dia langsung lemas dan menangis karena kepikiran nanti tanahnya dieksekusi paksa," beber Ohim.
Pelaku Tak Ada Itikad Baik, Polisi Tolak Gugatan Nenek Arafah
Setelah kasus ini terungkap dan hendak diselesaikan secara kekeluargaan, ternyata K tak punya itikad baik. Akhirnya dia melapor ke polisi. "Kata polisi ini perdata jadi kita gugat ke pengadilan. Ternyata di pengadilan juga ditolak karena katanya kurang saksi," bebernya.
Keluarga sangat menyayangkan mengapa pihak pengadilan menolak gugatan tersebut padahal segala bukti sudah dihadirkan pihaknya. "Kasihan kalau lihat Bu Arfah sekarang. Dia jadi ketakutan saja," cerita Ohim.